𝐒𝐢𝐚𝐤,//𝐝𝐞𝐭𝐢𝐤𝐍𝐞𝐰𝐬𝟖𝟔.𝐜𝐨𝐦 – Pelaku penggelapan dengan modus pinjam pakai sepeda motor yang selama ini sudah meresah kan warga Siak kini sudah berasil di ringkus
Tim Opsnal Polres Siak dipimpin Ipda Kristian Hadinata Sirait SE berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Tualang, Senin (3/10/2022). Pelaku diketahui inisial UK (57), pekerjaan wiraswasta berdomisili di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang ditangkap tim Opsnal Gabungan Polres Siak di Medan, Sumatera Utara.Kejadian terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Dimana korban berjumpa dengan pelaku di Desa Sukajaya guna membahas perihal jual beli sebidang tanah.Larena korban sibuk, kemudian korban mengajak janjian pada hari berikutnya (Ahad) di depan SPBU KM 9 Jalan Lintas Minas-Perawang Desa Perawang Barat.Setelah berjumpa, korban mengajak pelaku ke rumah korban, sesampainya di rumah korban sekira pukul 09.05 WIB.
Korban dan pelaku membahas perihal jual beli tanah tersebut.Selanjutnya, pelaku meminta temannya hendak mengambil uang di ATM yang ada di SPBU tersebut, setelah teman palaku hendak berangkat, dengan meminjam sepeda motor merk Honda Vario BM 6466 WZ warna hitam milik korban. Tujuan pelaku untuk mengantarkan temannya ke simpang KM 8 Desa Perawang Barat. Lalu korban pun meminjamkan sepeda motor itu.Karena merasa curiga dengan pelaku, korban pun langsung menelpon pelaku dan pelaku pun tidak mau mengangkat telpon korban.
Selanjutnya, korban mencoba menghubungi kembali dan benar saja handphone milik pelaku sudah tidak aktif.”Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK melalui Ipda Kristian Hadinata Sirait SE, Senin (3/10/2022).Hal serupa disampaikan Kapolresy Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK pun membenarkan atas kejadian tersebut, dimana tim Opsnal Polres Siak memback up tim Opsnal Polsek Tualang dalam proses penangkapan terhadap pelaku yang saat ini berada di Sumatra Utara (Medan).
Penangkapan pelaku sendiri dalam perkara atau tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang saat itu.”Pada 24 September 2022, Tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi pelaku inisial UK (57) berada di Jalan Karya Bakti Nomor 35D Lingkungan IX Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut,” kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Ipda Kristian Hadinata.Dan berdasarkan informasi tersebut, saat itu Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK dan Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira STrk SIK langsung memerintahkan tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Ipda Kristian Hadinata SE untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku ini.”Pada hari Senin 26 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial UK (57) di Medan Provinsi Sumatera Utara dengan salah satu barang bukti berupa jaket warna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan pidana tersebut,” pungkasnya
𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬 : M.𝐒olihin