Detiknews86.com, Dompu NTB – Timsus Elang Polsek Woja Polres Dompu kembali menangkap pria berinisial ZK (39) warga Dusun Dermaga, Desa Nowa, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian.
ZK harus berurusan dengan hukum setelah menipu dan membongkar satu set Shockbreaker belakang mobil Pickup milik Murtalib (41) warga Dusun Wawo Timur, Desa Nowa.
Sebelumnya, mobil Pickup bernomor Polisi EA 8202 N itu dipinjam dengan modus untuk dipergunakan sebagai alat transportasi membawa mahar kepada mempelai wanita.
Namun pada 29 Juli 2023 lalu, ZK bukannya menggunakan mobil tersebut, justru malah membongkar satu set Shockbreaker mobil dan menjualnya ke Lukman.
Atas kejadian itu, Murtalib (korban) mengalami kerugian materil sebanyak lebih kurang Rp 3 juta rupiah sehingga melaporkan ke Polsek Woja dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/SPKT/Sek.Woja/Res.Dompu/Polda NTB agar diproses hukum.
Adanya laporan itu, Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.IP mengeluarkan Surat Perintah Tugas (sprint) kepada Timsus Elang di bawah kendali Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH untuk segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.
Upaya proses penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku, dengan kegigihan Timsus Elang Polsek Woja akhirnya berhasil mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
“Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya yakni di Dusun Dermaga Desa Nowa,” ungkap Kapolsek Woja pada Rabu (9/8) sore.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti, satu set Shockbreaker kendaraaan Suzuki, Mega Carry yang berwarna hitam itu diamankan di Mapolsek Woja guna diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas zen sapaan akrab Kapolsek Woja.
Jurnalis : Rdw/ddo