TELUK KUANTAN – Detiknews86.com,- Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil melakukan penangkapan terhadap DI (19), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yaitu korbannya AAW berusia 14 tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, mengatakan, “kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, ” jelas Linter.
“Kronologi kejadian berawal saat diketahui oleh pelapor bahwa adiknya AAW (14) telah dicabuli oleh pelaku DI (19) sebanyak dua kali yang mana dicabuli pertama kali di Pulau Bungin Koto Taluk dengan cara menyuruh korban untuk menghisap kelamin pelaku DI (19) dan yang kedua kalinya di Pondok kebun yang terletak di Desa Sangau dengan menyuruh Korban untuk menghisap Kelamin DI (19), atas kejadian tersebut Pelapor (Kakak Kandung Korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, ” ungkap Linter.
Sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku DI (19) sedang berada di Desa Sangau tepatnya di cucian mobil dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV AIPDA Andy Candra, S.H.,M.H.
“Sekira pukul 14.30 WIB, Personil dilapangan AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengky Tampubolon, BRIPKA Bonari, BRIPTU Risky Muhamad dan BRIPDA Memed Ali Akja langsung berangkat menuju Desa Sangau untuk memastikan keberadaan DI (19) dan sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil ditangkap dicucian mobil yang terletak di Desa Sangau dan selanjutnya DI (19) ditangkap dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Linter.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Linter.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara / denda minimal 60 juta maksimal 300 juta,” tutup Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing