Sampang , || detikNews86.com – Masih penuh tanda tanya tindakan yang dilakukan oleh APH pasca peristiwa di desa Tobai Tengah , Hasib selaku pelapor pengancaman dan percobaan pembunuhan gunakan pedang dan senpi pistol, merasa kecewa atas penggeledahan yang dilakukan Polres Sampang malah menyita barang bukti di TKP berupa payung dan pistol mainan korek api.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Unit I Pidum Polres Sampang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah, pelapor merasa Polres Sampang dipermainkan oleh pihak terlapor yaitu M dan HD.
Padahal , dalam laporan tersebut sudah sangat jelas pelaku pengancaman senjata tajam berupa pedang dan celurit, saat itu di ambil oleh saksi H. Nor Mawi kemudian diserahkan kepada Badrut warga setempat.
” Eh kok yg disita malah payung. Ada apa ini dengan Polres Sampang. Apa sudah begitu lugunya percaya kepada Terlapor, diberikan payung pengganti senjata tajam pedang dan clurit. Atau ini merupakan rekayasa,” ucap Hasib yang merupakan tokoh masyarakat setempat.
Yang lebih aneh dan tidak masuk akal lagi, penyitaan pistol korek api yang ditunjukan kepada pelapor saat memberikan keterangan laporan di Polres kemarin, apakah saudara tahu dengan barang bukti ini senjata ini.
Pelapor dan 3 saksi yang diperiksa saat itu, menyatakan bahwa payung dan pistol korek api bukan senjata api yang dipakai pelaku M, yang telah menembak dirinya namun meletus ke kaca meja pertemuan.
Pihak pelapor pun mengatakan masih mempercayai penegak hukum dalam mengupas tuntas kasus ini, dan selaku pelapor membatah atas barang bukti yang telah diamankan petugas yang hanya berupa payung dan korek api.
” Kami masih percaya kepada Polres Sampang untuk mengungkap fakta ini. Namun kalo payung dan pistol korek api tetap dijadikan barang bukti, kami sebagai pelapor akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri, tidak ke Polda Jatim,” tukas Pelapor.
” Untuk itu, kami minta penanganan kasus ini jangan coba – coba main – main. Karena ini menyangkut nyawa yang telah terancam dengan adanya senpi yang ditembakkan,” timpalnya.
Dalam menuntaskan perkara ini, Ach. Bahri selaku PH (penasehat hukum) pelapor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena pihak pelapor sudah siap membawa kasus ini ke Mabes Polri, dirinya siap mendampingi pelapor dan 7 saksi yang membuat laporan ke Polres Sampang.
” Saya siap kawal kasus ini bersama pelapor dan 7 saksi ke Mabes Polri” sambung Ach. Bahri.
Robby