Detiknews86.com – Lampung Barat
Kegiatan Jumat Curhat yang aktif dijalankan secara maraton oleh jajaran Polres Lampung Barat menjadi salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat. Seperti yang dilaksanakan sejumlah satuan di jajaran Polres Lambar di Pekon Sukarame, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat pada Jum’at 2 Februari 2024.
Momentum silaturahmi kali ini dihadiri Wakapolres Lambar Kompol Zaini Dahlan S.H,M.H, Kasat Binmas AKP Abu Bakar, Kasat Lantas, Iptu David Pulner, S.H, M.M, Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Joni Apriwansyah, S.H, Ipda A. Robben, Ipda Andri, Pj Peratin dan jajaran aparatur pekon serta masyarakat.
Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Wakapolres Lambar Kompol Zaini Dahlan mengatakan, program Jumat Curhat yang aktif dijalankan Polres Lambar dan jajaran adalah salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.
“Silaturahmi adalah bagian dari sambang kamtibmas dengan masyarakat. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dan harapan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya komunikasi dalam kegiatan Jumat Curhat akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dan organisasi kemasyarakata serta mampu menyerap aspirasi dan menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Lambar.
“Polri tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan dari masyarakat, sehingga melalui kegiatan jum’at curhat ini diharapkan terjalin sinergitas dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,”pungkasnya seraya berpesan kepada masyarakat agar di tahun politik ini jangan sampai ada perpecahan karena perbedaan pilihan.
Sementara dalam arahannya Kasat Lantas Polres Lambar lptu David Pulner memaparkan sejumlah program pelayanan diantaranya pembuatan SIM, Pembayaran Pajak kendaraan serta mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong guna menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Sebab, penggunaan knalpot brong
dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan
masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong
juga melanggar peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang baku mutu kebisingan
kendaraan bermotor dan persyaratan teknis dan
layak jalan kendaraan.
“Kami menghimbau kepada para
pengendara untuk tidak menggunakan knalpot
brong yang mengeluarkan SUara bising dan
mengganggu kenyamanan pengendara lain,
Gunakanlah knalpot sesuai dengan standar dari
pabrikan” pesannya.
(Red/Samsun)