Pembagunan Rehabilitasi Gedung Sekolah Pihak Rekanan Di duga Gunakan Material Bekas 

oleh
oleh
Share artikel ini

Tubaba–detiknews86-com

Pembangunan rehabilitas gedung Sekolah Menengah Atas SMA N 2 Tiyuh (Desa) Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Pihak Rekanan diduga Menggunakan Material Bekas. 

Hal tersebut dikatakan Parjo, selaku pekerja pada proyek setempat saat dikonfirmasi lampungcorner.com dilokasi pada (16/10/2023).

Menurutnya, pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi, pihaknya hanya selaku pekerja dari Lampung Timur. Untuk jenis pekerjaan merupakan rehab, total ada 5 ruang yang dilakukan rehab terdiri dari Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru dan Ruang Kepala Sekolah. 

“Kita memasang rangka baja dan plafon, material ada yang ditambah ada yang tidak, namanya rehab tambal sulam. Materialnya memang ada yang baru dan ada yang bekas lama, yang perlu diganti maka kita ganti, kalau yang masih bisa dipakai ya kita pakai’ Kata Parjo. 

Lanjut dia, pekerjaan rehab tersebut banyak yang diubah dari bentuk semula, seperti atap dirubah dari Limas ke Pelana, dan menggunakan atap genteng metal polos. Sehingga ada penambahan bata untuk gunung-gunung nya. 

Rehab ruangan tersebut kata dia, selain bagian atap juga ada pengecatan tembok, mengganti kusen pintu dan jendela yang sudah rusak, serta mengganti beberapa keramik yang sudah pecah. 

“Kami disini harian, untuk ongkos tukang 200 ribu, pembantu tukangnya 175 ribu, Penanggung jawab pekerjaan ini Bu Eka, Calon Anggota Legislatif dari Bandar Lampung” jelasnya. 

Sementara itu, kepala sekolah SMAN 2 setempat Nurkholis, mengaku tidak mengetahui terkait material bekas yang digunakan pihak rekanan. 

“Saya tidak tahu mas, apakah dalam RAB nya memang demikian atau tidak, karena kita hanya menerima bantuan rehab beberapa ruang gedung saja, soal yang mengerjakan itu langsung rekanan” Kata Nurkholis via telepon. 

Diketahui, pekerjaan tersebut senilai Rp. 826.267.924, bersumber dari DAK 2023, dikerjakan oleh Cv. D’jaya Pratama dengan Nomor Kontrak 020/2152/SPK/V.01/DP.1/2023 sejak tanggal 12 Juli 2023 masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender. 

Berdasar pantauan di lapangan, seluruh pekerja juga tidak menggunakan alat Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja atau K3.

Hingga berita ini dilangsirkan, pihak Rekanan belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan material bekas yang digunakan.(San)