Bekasi : //detiknews86.com/ – Bantuan rumah pompa dan pompanisasi pendukung Perluasan Areal Tanam (PAT) di gelontorkan oleh Dinas Pertanian Tahun 2024, yang berlokasi di Kampung Kedung Cinde RT 01 RW 05 Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, diduga langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal tersebut, merupakan sebagai sarana dan prasarana pertanian penyampaian informasi kepada masyarakat untuk mengetahui tentang apa dan berapa besaran anggaran, salah satu pembangunan/pengadaan yang bersifat kepemerintahan.
“Pekerjaannya sudah hampir selesai bang, yang saya liat dari awal tidak ada papan informasi,”ucap Warga Muaragembong yang tidak di sebutkan namanya, pada Kamis (8/8/2024).
Selain itu Aris diduga selaku Pengawas Pertanian saat dikonfirmasi detiknews86.com melalui pesan WhatsApp nya ia mengatakan,”Kalau yang rumah pompa bukan abang ku, itu cuma ada pendamping kegiatan dari PPL Babinsa. Abang ke BPP aje, lebih lanjutnya sama petugas wilayah aje ya, takut saya slow respon,”ujar Aris pada Kamis (1/8/2024).
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur di setiap pekerjaan bangunan, fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, jangka waktu dan lama pekerjaan. (Sr)