Bekasi : //detiknews86.com/ – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) mini yang berlokasi di Kampung Kaliabang RT 09 RW 04 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga belum memiliki izin resmi menarik perhatian LSM Prahbu Indonesia Jaya Jumat (10/5/2024).
Keberadaan tower tersebut, akan menimbulkan pertanyaan dan keselamatan lingkungan. Terutama jika terjadi sesuatu dampak radiasi gelombang magnetik yang berpotensi negatif bagi kesehatan warga sekitar.
Perlu di ketahui, sebagai mana terdapat dalam peraturan UU dan peraturan Pemerintah yang berkewenangan terkait prihal perizinan pelaksanaan pembangunan sarana tower BTS bersama. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 yang mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peraturan Mentri dan Informatika dengan Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan Menara Telekomunikasi bersama. Peraturan bersama Menteri dalam Negeri, Mentri pekerjaan umum, Mentri Komunikasi, Informatika dan Kepala Badan Koordinasi penanaman modal : Nomor 18 tahun 2009 : Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009 : Nomor 3/P/2009.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Ridiansah angkat bicara, bahwa pembangunan BTS atau tower telekomunikasi seringkali tidak memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Beberapa BTS yang dibangun di wilayah Kabupaten Bekasi terlalu dekat dengan rumah warga, diduga melanggar rekomendasi WHO yang menyarankan jarak minimal 20 meter antara BTS dengan rumah penduduk,”ujar N.Rudiansah.
Menurut dia, respons terhadap upaya untuk menegakkan peraturan, kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Pemerintah Daerah agar memastikan bahwa pembangunan BTS dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Upaya ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas ruang wilayah Kabupaten Bekasi,”jelasnya.
Terpisah, awak media pun menghubungi Camat Sukatani melalui pesan WhatsApp nya,”Saya belum cek ke lapangan dan belum lihat berkas-berkas perizinannya, karena semua bangunan harus punya PBG,”terang Camat Sukatani. (Sr/tim)