Muba, detikNews 86 com- diminta untuk setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dipasang papan nama proyek biar masyarakat tahu anggarannya dari mana.
Seperti halnya, Pembangunan jalan kabupaten rabat beton di Desa air balui kecamatan Sanga desa menuju sp 6 plakat tinggi ditemukan tidak terlihat papan plang proyek, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Padahal, berdasarkan aturan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah, keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
Salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan,”
Pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai RAB, terlihat dengan kasat mata telah terjadi retak-retak,serta ketebalan tidak merata padahal pekerjaan belum selesai dikerjan bangunan sudah mulai rusak,seharusnya jarak besi 5 m ini ada yang 10 m baru dipasang besi sebagai penguat bangunan,”jelasnya
“Menurut kami bangunan ini tidak bertahan lama karena banyak dilintasi armada dengan tonase berat,sementara kualitas bangunan asal -asalan demi meraup keuntungan yang besar,”keluhmya
Juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.
Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di perdesaan apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana APBN.
DPC PROJAMIN MUBA yang mendapat kan laporan dari masyarakat terkait kegiatan ini, Tanto Hartono Ketua DPC PROJAMIN MUBA menyampaikan siap untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke pihak instansi pemerintah terkait dan aparat penegak hukum APH untuk mendesak agar segera di lakukan peninjauan dan kroscek akan adanya indikasi dari pelaksana kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat, daerah dan negara.
.(Mus)