Bekasi : //detiknews86.com/ – Sebagai bentuk kepedulian terhadap Sekolah yang kekurangan Ruang Kelas Baru (RKB) sangat membutuhkan anggaran untuk renovasi atau pembangunan, baik dari Pemerintah tingkat Kabupaten Bekasi, Provinsi dan Pusat. mengucurkan anggaran untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan guna kelancaran dan kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, dalam pelaksanaannya, baik swakelola yang dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun pihak ketiga (rekanan), harus tetap mengacu kepada aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku dan harus terbuka terhadap anggarannya.
Sekolah tersebut, di Yayasan Pendidikan Keterampilan dan Sosial (YPKS) Miftahusur beralamat di Kampung Gandu RT 02 RW 05 Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga dilakukan oleh pihak ketiga (rekanan) dugaan ke tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pelanggaran ini terkait dengan tidak adanya pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman. Pembangunan ini menggunakan uang negara, bukan dana dari kantong pribadi,”Ucap N.Rudiansah pada Selasa (30/7/24).
Dia menambahkan, sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Dengan demikian, pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan di Yayasan Pendidikan Keterampilan dan Sosial (YPKS) Miftahusur sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”Jelasnya.
Tak sampai di situ tim awak media pun mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah. Namun Kepala Sekolah tidak ada di tempat, menurut keterangan beberapa guru yang sedang berada di kantor Kepala Sekolah sedang ada di SMP 2 jarang hadir, kecuali untuk rapat dan para guru tidak tau menahu terkait adanya pembangunan RKB.
“Saya hanya guru biasa, tidak tahu menahu soal pembangunan ini,”Ucap seorang guru saat di mintai keterangan oleh tim media.
LSM Prabhu dan tim awak media ketika menemui Wawan yang diduga sebagai Wakil Kepala Sekolah, saat ia ingin mempertanyakan pembangunan tersebut, diduga langsung menghindar dan sehingga menimbulkan dugaan bahwa dirinya takut untuk memberikan informasi.
Kemudian, tim awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja di lokasi. Para pekerja tersebut mengaku tidak tahu menahu tentang proyek RKB itu, termasuk tidak adanya papan proyek.
“Saya hanya pekerja, tidak tahu apa-apa soal ini. Untuk lebih jelas, langsung saja ke kepala sekolah,”Kata salah satu pekerja di lokasi.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak Dinas terkait serta pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran Negara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya penyelenggaraan Negara yang baik dan jangan ditutup-tutupi dari masyarakat supaya tidak bertanya-tanya anggaran apa yang sedang dikerjakan. (Sr)