Mura, detikNews 86 .com—
Sarana pembangunan untuk menunjang pendidikan melalui infrastruktur rumah dinas guru guna meningkatkan kualitas pendidikan terus dilakukan oleh pihak pemerintah melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi ataupun pemerintah daerah.
Seperti hal nya pembangunan rumah dinas guru pada SMAN campursari kecamatan megang sakti kabupaten Musi Rawas yang mendapatkan anggaran DAK APBN tahun 2022 dengan besar anggaran Rp. 334.885.000 yang dilaksanakan oleh pihak sekolah (swakelola)
Namun sangat disayangkan ketika tim media ini tinjau dilapangan Sabtu (19/11/22)dimana adanya dugaan pengurangan kualitas pembangunan seperti pada tiang pilar memakai besi ukuran 8 in seharusnya pakai besi ukuran 10 atau 12 in,serta dibagian kusen tampak jelas pakai kayu racuk kelas 3
Diduga pihak kepsek Tidak Mengacu RAB sehingga terindikasi MARK-AP
.
Salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan,”pekerjaan tersebut diborongkan dan tidak memakai tenaga kerja dari desa setempat sehingga tidak menerapkan swakelola padatkarya,serta tidak membentuk panitia pelaksana pembangunan sekolah (P2S),”jelasnya
“Dengan adanya hal tersebut, pihak kepsek yang diduga seenaknya tanpa memperhatikan juklak juknis ataupun RAB, diharapkan pihak dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan propinsi untuk segera melakukan peninjauan ke lokasi sekolah, serta pihak Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan dengan adanya hal tersebut dimana dengan perilaku kepsek yang seenaknya tentu akan merugikan pada kualitas bangunan ,”harapnya
Damiyanto,”selaku kepala sekolah saat dikonfirmasi kan lewat WhatsApp Selasa(22/11/22)tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan
(Mus)