Pembangunan Saluran Drainase Di Kampung Pamahan Desa Sukamurni Diduga Sudah Menyalahi Aturan

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi://detiknews86.com/- Pembangunan saluran Drainase di Kampung Pamahan Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Propinsi Jawab Barat diduga sudah menyalahi aturan, untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Dalam pengerjaannya diduga terlihat material batu lama masih ada yang dipergunakan kembali, dan Pembangunan tersebut seperti tidak bertuan dan siluman.

Tidak terpasang papan informasi di lokasi kegiatan pembangunan drainase, yang tidak bertuan dan volume pekerjaan secara menyeluruh, terlihat tampak jelas bahwa Pembangunan tersebut diduga menggunakan bahan sisa bongkaran batu bekas dari bangunan drainase yang lama.

Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan. ini sudah jelas dapat dikenakan Pasal Pidana Penggelapan, karena tidak adanya papan informasi kegiatan yang menjelaskan ini anggaran dari mana.

Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Menyikapi Hal ini N. Rudiansah Selaku Ketua DPD LSM Prhabu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi Angkat Bicara.Berdasarkan Investigasi kami dan rekan Media di lapangan diduga pembangunan drainase tersebut mengunakan batu lama/tumpang tindih. untuk itu saya mengecam keras kepada Instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap Pembangunan drainase ini. Bila terdapat dugaan pelanggaran hukum agar segera dilakukan tindakan yang tegas.Senin ( 24/07/2023 ).

Sementara itu Jaja Selaku Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK), ketika di konfirmasi lewat Pesan WhatsApp menjawab Iya apa yang mau ditanyakan bang itu anggarannya 70an dari anggaran Banprov. Kalau Mitra cai panjang segitu bisa sampai 200 JT anggarannya, iya dulu udah di bongkar batu lamanya karena mau di pake proyek mitra cai pas di survey ngak bisa jadi batunya udah terlanjur di angkat masyarakat komplain karena pada bocor akhirnya Banprov kita taro disitu,”Ucapnya Jaja lewat Pesan WhatsApp.

Masih kata Rudiansah, Seharusnya Jaja sebagai TPK di lapangan harus tahu pungsi kinerja karena TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Ini malah membiarkan dan terkesan sengaja sehingga tidak bisa melihat mana batu baru dan yang mana batu bekas, sehingga terlihat jelas pemasangan batunya tumpang tindih dengan batu bekas membuat pekerjaannya tidak sesuai spesifikasinya,

Dalam hal ini patut di diduga bahwa pembagunan Drainase yang di kerjakan oleh TPK Desa Sukamurni Asal-jadi dimana dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Drainase yang mengunakan batu lama dan tidak terpasangnya papan informasi.
sehingga membuat Masyarakat, Media, Ormas, dan LSM selaku kontrol sosial tidak tahu dan tidak dapat memantau.bersumber dari anggaran dari mana, itu akibat tidak adanya Transparansi dari TPK selaku Pelaksana kegiatan. ( Red ).