Detiknews86.com.com- Pekerjaan pembangunan gedung baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 48 yang di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dan SMP Negeri 46 yang terletak di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru atas dugaan korupsi, pada Senin 7 November 2022.
Dugaan Korupsi Pembangunan kedua sekolah tersebut dilaporkan langsung oleh Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API), Afifuddin,SH.
Ia menilai kegiatan pembangunan gedung baru sekolah-sekolah yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 terhadap kedua sekolah itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Hari ini saya laporkan dinas pendidikan Kota Pekanbaru terkait beberapa paket pekerjaan pembangunan dua sekolah di yakni SMP Negeri 48 dan SMP Negeri 46 ke Kejari Pekanbaru ” kata Afifuddin kepada wartawan
Afif menjelaskan, dugaan Korupsi pada Pembangunan SMP Negeri 48 dan SMP 46 dilaporkan secara menyeluruh dengan total anggaran sebesar 8 Miliar lebih.
“Menyeluruh dan keseluruhan kegiatan pembangunan kedua sekolah itu mencapai Rp.8 Miliar lebih dengan masing-masing pembangunan SMP 48 sebesar Rp.4.691.305.511, Proyek itu dikerjakan oleh PT.Citra Mutiara Bumi Riau.Dan pembangunan SMP Negeri 46 sebesar Rp. 3.803.807.000. yang dikerjakan oleh PT. Cakrawala Nusindo, “sebutnya.
LSM BARA API berharap setelah melaporkan, Kejari Pekanbaru dalam memberantas Korupsi di Pekanbaru utamanya di Disdik Kota Pekanbaru.
“Harapan kami, tentunya pihak Kejari Pekanbaru setelah menerima Dumas dari LSM BARA API tetap fokus propesional dalam memberantas korupsi di Pekanbaru tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (ds/tim)