detiknews86.com , Minahasa Selatan – Pembayaran Gaji Aparatur sipil negara (ASN) Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K ) dan lainnya pegawai lainnya di kabupaten Minahasa Selatan , yang mengalami keterlambatan ternyata itu disebabkan oleh Sistem aplikasi yang error’.
Menurut Kaban BPKAD Kabupaten Minahasa Selatan Drs. James Tombokan, Selasa (16/1), bahwa penggunaan aplikasi SIPD RI Penatausahaan yang sampai hari ini masih bermasalah (error), menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.
Hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, tetapi beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Menundaklanjuti hal ini, Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar SH langsung menugaskan Kepala BKAD dan Kabid Perbendaharaan untuk dapat segera berkonsultasi dan berkoordinasi ke Pusdatin Kemendagri agar segera menyelesaikan permasalahan sistem yg terjadi.
” Segera kordinasi langsung ke Pusdatin Kemendagri , sebab ini berbicara tentang hak dari para pegawai ketika sistem aplikasi sudah tidak bermasalah segera bayarkan hak dari para pegawai . Tegas Bupati FDW.
(BERNY)