DETIKNEWS86.COM | SUBULUSSALAM
Dua puluh tiga pengawas kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di Kecamatan Rundeng, diberi pembekalan menghadapi pengawasan kampanye 2024
Mengelar acara Pembekalan 23 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Minggu, (3/12/2023) diaula kantor Panwascam Rundeng.
Pembekalan dihadiri oleh Kepala Sekretariat panwascam rundeng kota Subulussalam sekcam Rundeng, Pimpinan Panwaslu Kecamatan rundeng beserta staf dan anggota PKD.
Dalam Sambutannya Mansur menyampaikan ucapan kepada 23 PKD se kecamatan rundeng memberikan arahan.
Teknis Pengawasan Pemilu Oleh Panwaslu Kel/desa, ‘yang mana pointnya adalah penerapan strategi pencegahan maupun Pengawasan terhadap tahapan Pemilu tahun 2024 di Wilayah Kelurahan/desa”, katanya
Ketua menyampaikan tugas pokok PKD sebagai berikut, “dimana Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya”, imbuhnya
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
“Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban akan diuraikan sebagai berikut, Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas”, tutup Mansur Ketua Panwascam Rundeng
[RM]