Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu tugas Babinsa

oleh
oleh
Share artikel ini

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu tugas Babinsa

 

Detiknews86,comSurakarta, Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga.

Babinsa Kel Kemlayan  Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sem dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 diJln Gatot Subroto  Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. 16 Mei 2022

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat moll matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.

Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19

 

Reporter ;(Agus Kemplu)