Pemberlakuan Tilang Manual Hari Pertama, Satlantas Polres Lampung Barat Temukan Berbagai Macam Pelanggaran

Share artikel ini

๐™‡๐™–๐™ข๐™ฅ๐™ช๐™ฃ๐™œ ๐˜ฝ๐™–๐™ง๐™–๐™ฉ//๐™™๐™š๐™ฉ๐™ž๐™ ๐™‰๐™š๐™ฌ๐™จ86.๐™˜๐™ค๐™ข |ย 
Pemberlakuan Tilang Manual kembali di lakukan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat , Kamis (11/05/2023).

Satlantas Polres Lambar menggelar razia gabungan di jembatan Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja dan Dispenda dalam hal ini kantor UPT Pengelolaan Pendapatan daerah.

Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, SH., mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., menyampaikan, di hari pertama razia gabungan ituย  terdapat beberapa pengendara yang terjaring razia, akibat melanggar peraturan lalu lintas, ada yang kami berikan teguran ada pula yang dikenakan sanksi tilang, ujarnya.

Kasatlantas melanjutkan, sebelum melaksanakan razia gabungan ini, kami terlebih dahulu memberikan APP dengan instansi terkait, kemudian memberikan penindakan dengan teguran dan tilang kepada pelanggar lalu lintas.

“Pihaknya juga telah memberikan penyuluhan terhadap pengendara roda dua dan Roda empat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan memberikan himbauan tertib Berlalu lintas.

Itu bermaksud dalam rangka meningkatkan Keamanan dan Ketertiban berlalu lintas yang kondusif aman dan kondusif.

Menurut David, pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu dan berkendara dibawah umur menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

“Untuk para pelanggar yang terjaring razia di hari pertama ini, kebanyakan kendaraan roda dua, pelanggaran rata-rata tidak membawa surat-surat dan tidak memakai helm SNI,” tutupnya.

๐“Ÿ๐“ฎ๐“ท๐“พ๐“ต๐“ฒ๐“ผ : ๐“ข๐“ช๐“ถ๐“ผ๐“พ๐“ท