Pembina SWI Djoko Tjahyo Purnomo,MM.,MSc.MH : Pelaku Usaha Tambak Harus Memiliki Ijin

oleh
oleh
Share artikel ini

 


Jepara,||Detiknews86.com -Mengutip berita Jatengprov.go.id, bahwa pada tanggal 6/4/21 Bupati Jepara yang saat itu dijabat Oleh Andi Kristiandi
melakukan pengecekan usaha tambak yang ada di karimunjawa sudah berijin apa belum. Saat Itu Bupati Andi mengatakan bahwa tidak boleh ada pengelola budi daya udang yang tidak berizin di Kabupaten Jepara. Para pemilik wajib mengantongi izin yang sah sebelum beroperasi. Hal itu dilakukan, agar kelestarian lingkungan selalu terjaga.
Perizinan berusaha harus dimiliki pelaku usaha
perikanan termasuk tambak udang.

Menanggapi penyataan Bupati dan pemberitaan di beberapa media online perihal banyaknya usaha tambak di karimunjawa yang tidak berijin, Pembina Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Djoko Tjahyo Purnomo kepada Detiknews86.com mengatakan, Perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta mentaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.

Masih kata Djoko, Sejalan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan pasal 317 bahwa pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dikenai sanksi administrasi.
Sanksi administrasi terdiri dari peringatan/teguran
tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi,
pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha, terang Djoko (29/5/22).

Namun menurut Djoko apabila hasil tindak lanjut pembinaan dan pengawasan oleh pihak kepolisian maupun pengawas perikanan sudah kurun setahun lebih tidak dilaksanakan sama sekali seperti pengurusan surat izin lokasi rtrw SIUP, maka pelaku usaha dapat disangkakan melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),tutup Djoko. (Rud)