Pembobol Brangkas Berisikan Uang 400 Juta Di Ringkus Tim Jatanras Polres Dompu

oleh
oleh
Pelaku Serta BB Sudah Diamankan Ke Mapolres Dompu
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Kerja Keras tim Jatanras Polres Dompu untuk membongkar pelaku pembobol brangkas yang berisikan duit 400 juta akhirnya membuahkan hasil.

Meski sempat mengelak, Seorang Pria inisial AB alias Bek (47) tak berkutik saat Tim Jatanras Polres Dompu menunjukkan sejumlah bukti dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku Serta BB Sudah Diamankan Ke Mapolres Dompu

Pasalnya, pria yang beralamat di Dusun Manggelewa, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, itu diduga melakukan pencurian dengan cara membongkar brangkas toko milik Zed (45) hingga korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah.

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan, Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban, bernomor : LP/B/179/XI/2023/SPKT/Res Dompu/POLDA NTB.

“lokasi tempat kejadian tepatnya di toko milik Zed di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa,” ujar Kasat.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil olah TKP, bahwa terduga menggasak sejumlah uang milik korban yang disimpan didalam brankas yang diletakkan korban di dalam Toko sembako miliknya.

“Korban masuk ke dalam toko melalui atap plafon dengan menggunakan kunci T, yang sebelumnya dalam kondisi berlubang,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, lanjut Kasat, terduga dapat membuka Brangkas dengan alas berupa linggis. Atas kejadi tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dicurigai bahwa pelaku adalah salah satu mantan pegawai toko bekerja sebagai sopir, tidak masuk 1 hari sebelum kejadian, bahkan ditelpon beberapa kali tidak merespon, ujarnya

Dengan informasi yang falid dan bukti petunjuk awal yang cukup sehingga menguatkan Team Jatanras Polres Dompu bahwa dia dibalik peristiwa tersebut.

“fakta awal bahwa pelaku baru saja membeli Perlengkapan Alat Orgen Tunggal, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Nmax dan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Merek Suzuky Carry yang dididuga pelaku membelinya dengan menggunakan Uang yang curi dari Brankas Toko tersebut,” jelas Kasat reskrim optimis.

Berdasarkan Informasi yang di dapat tersebut, tim terus melakukan penyeledikan identitas atau Nomor Plat kendaraan yang mana terduga pelaku sering keluar menggunakan Mobil yang baru dibelinya tersebut,” papar Kasat.

Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 7 November 2023 Sekitar pukul 14.30 mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang mengandarai kendaraannya di Lingkungan Jado.

Tidak menunggu lama, tim dibawah kendali Aipda Sukarman melakukan penghadangan terhadap Kendaraan Roda empat miliknya guna untuk melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku di Lingkungan Jado, Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu.

“Dari hasil introgasi awal oleh polisi terduga mengaku Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) Set Perlengkapan Orgen Tunggal, Sepeda Motor dan Mobil,” beber Kasat.

Atas perbuatan pelaku ucap Kasat, terduga pelaku telah diamakan bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,pungkas Kasat Reskrim Polres Dompu.
Jurnalis : Rdw/ddo