Bekasi ://detiknews86.com/ – Di tengah-tengah pemukiman warga Kampung Wates RT 01 RW 01 Dusun I Desa Sukabakti Kecamatan Tembelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terlihat sebuah proyek pembuatan saluran air leninggan diduga tidak jelas sumber anggarannya darimana dan Miskin Papan informasi Rabu (11/10/2023).
Pada saat tim awak media dan LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi serta DHN P.KPK- PEPANRI datang Investigasi kelokasi untuk melaksanakan sosial kontrol, namun sangat disayangkan tak adanya pengawasan dari Pemerintahan Desa tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media menurut salah satu pekerja di lokasi mengatakan,”Tinggi 1,5 M panjang 250 M Kiri Kanan lebar dasar 60 cm, kemaren kan RAB nya begini. Papan proyek ngga dipasang, ngga saya mah suruh ngadep lurah langsung kalo kedalamannya satu meter setengah kedalam lumpurnya lima batu baru segini paling kita ngadep lurah lagi,”ucap salah satu pekerja di lokasi pada (09/10/2023).
Selain itu, salah satu warga Kampung Wates RT 01 RW 01 pada saat di wawancarai oleh team awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga pelaksana pekerjaan leningan inisial B mengungkapkan,”Leningan di Kampung Wates pekerjaan proyek leningan jangan banyak banyak semen, kata kita ilok banyak lumpur kurang semen,” tutur inisal B.
Di tempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah angkat bicara, sangat lah wajib memasang plang atau papan nama proyek yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota infrastruktur jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya. Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”tegas N.Rudiansah.
“Proyek tanpa plang nama, proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang akan melaporkan setiap proyek yang tak jelas sumber dananya, semua proyek harus memasang papan untuk informasi publik, Jika tidak ada papan informasi bisa di katakan proyek siluman dan wajib untuk dilaporkan,”jelasnya. (Sr/tim)