Pembukaan lahan ini kata Kades Siperkas LHP Inspektorat sudah keluar

Share artikel ini

DetikNews86.com~Subulussalam | Dana desa digelontorkan oleh pemerintah pusat maupun daerah diperuntukkan dari rakyat untuk rakyat, Selasa (24/1/2023)

Begitu juga di  Desa Siperkas Kecamatan Rundeng yang ahir ahir ini disorot kegiatan tahun 2018 tentang pembukaan lahan untuk masyarakat Desa Siperkas yang katanya tidak sesuai juknis sehingga terkesan korupsi dan mark-up anggaran.

Senin (23/1/2023) menurut keterangan Kepala Desa Wahda pekerjaan sudah sesuai juknis dan hasil LHP inspektorat pun sudah keluar.

Dan selanjutnya kata Kepala Desa kalau dilihat dari pagu anggaran mamang fantastis “mereka kan tidak tau berapa pajak berapa pph+ppn kami juga pake konsultan perencanaan sebelum bekerja”

“Kalo memang kegiatan kami bermasalah dan tidak susuai juknis menyalahi aturan pasti kami sudah diberi sangsi oleh inspektorat saat pemeriksaan” kata Wahada dengan tegas

“Pembagian sudah kami bagi dan satu kk mendapatkan (0,28 ha) per kk jumlah yang mendapatkan 70 kk pada tahun 2018.dan itu sesuai musyawarah Desa bukan kemauan Kepala Desa,” imbuhnya

“Dan selanjutnya kata wahda semuanya sudah dibuatkan (SKT, surat keterangan kepemilikan tanah ) kami mempunyai dokumentasi pekerjaan mulai darai titik nol, siapa konsultan siapa PPTK dan sudah sesuai juknis dan LHP Inspektorat sudah keluar tutup”, Wahada.

[RM]