Sanga Desa,||DetikNews86.com -Bahas Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022, Pemerintah desa ngulak 2 kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung di Kantor kepala Desa dengan menerapkan protokol kesehatan Senin(07/03/22)
Yuskenedi H zainudin,”dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dianggarkan minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desa pada tahun 2022.
“Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya,” ungkap yuskenedi
Dijelaskan yuskenedi berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, kriteria, Penerima BLT DD tahun 2022 yakni Keluarga miskin atau tidak mampu dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan namun belum pernah tersentuh oleh bantual sosial lainnya baik dari APBN maupun APBD
“Apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan secara bersama,”ujar Yuskenedi Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT DD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Dikesempatan itu Kades juga menerangkan bahwa ditahun 2021 yang mana KPM BLT Dana Desa ngulak 2 sebanyak 110 KPM dan setelah dilakukan falidasi dan verifikasi ditetapkan menjadi 118 KPM untuk tahun 2022 ini
Ketua BPD ,muslimin Zen,” juga menyampaikan bahwa sesuai yang menerima dengan Perpres RI Nomor 104 tahun 2021 bahwa desa harus mengeluarkan BLT DD minimal 40 persen dari pagu anggaran Dana Desa.”Berdasarkan aturan tersebut untuk BLT DD 40 persen, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid,” ungkap dia.
” Program BLT yang bersumber dari DD termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan DD Tahun 2022 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan.
“Diadakan setelah dilakukannya proses pendataan dan verifikasi oleh Pemerintah Desa dengan unsur kelembagaan desa, maka Badan Permusyawaran Desa (BPD) langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2022,” kata dia.(Mus)