Banyuwangi – detiknews86.com Usaha pertambangan bahan galian golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi pengolahan/pemurnian pengangkutan dan penjualan.
Sebagai aktivis pemerhati lingkungan Banyuwangi Wahyu Widodo atau akrab dipanggil Raja sengon angkat bicara terkait apa yang saat ini diresahkan oleh warga desa Cantuk terkait aktivitas kegiatan penambangan galian C yang ditengarai tak berijin hingga kini belum ada penindakan secara khusus oleh instansi terkait, bahkan cenderung adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Banyuwangi.kata,” Raja sengon 10/5
Dan bahkan warga masyarakat sekitar desa cantuk hingga desa Singojuruh dengan keberadaan kegiatan penambangan yang diduga tak memiliki ijin dan langgar UU minerba kondisinya sangat meresahkan akan tetapi terkesan kebal hukum Dimata warga masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Singojuruh. terang” Raja sengon.
“Tanah pasir di Argasunya seharusnya menjadi tanah resapan air di musim hujan hal ini Berdasarkan UU No 11/1967, pasir termasuk dalam bahan galian golongan C yaitu bahan galian diluar bahan galian strategis (golongan A) dan bahan vital (golongan B) sehingga pengusaha tambang Galian C bodong terancam 5 tahun penjara, sedangkan pelaku penambang tanah uruk yang dilakukan secara Ilegal didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba terancam pidana 5 tahun penjara. jelas,” Wahyu sengon pada awak media 10/5.
Bila aktivitas kegiatan penambangan yang diduga tak berijin dan hingga kini belum pernah terjamah aparat penegak hukum dan bahkan dimata warga masyarakat Singojuruh terkesan Kebal hukum, sebagai bentuk kepedulian lingkungan Banyuwangi Raja sengon berencana lakukan pelaporan Kepolda Jawa Timur dan sekaligus Kejaksaan tinggi Surabaya, hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kenyamanan warga masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Singojuruh. papar,” Raja sengon
(Ip. Willy/iriek)