Pemerintah Kec.Polut Diduga Main Mata Dalam Kasus Perdata

Share artikel ini

DetikNews86.com, Takalar – Dalam penangangan kasus perdata di desa Balangtanayya Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara dimata Ahli waris sattu dg tarru menduga pemerintah kecamatan polongbangkeng utara dalam kasus tersebut mensinyalir adanya permainan atau main mata dengan penggugat atas nama saudara Firman.

Dugaan tersebut menurut Ahli Waris Sattu Dg Tarru dikarenakan beberapa hal yang tidak dimengerti dan tidak diterima oleh oleh Ahli Waris Sattu Dg Tarru yakni pemerintah Kecamatan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap saksi sebelum pihak tergugat dalam hal ini Ahli Waris Sattu Dg Tarru dipanggil untuk dimintai keterangan, kedua sudah jelas saudara firman membawa alas hak kepemilikan atas nama Satu Bin Tiku sementara objek yang dipermasalahkan atas nama Sattu Dg Tarru sangat jelas salah objek namun pihak Pemerintah Kecamatan tetap memaksakan untuk melakukan mediasi atau mengkasuskan tanah milik warganya,ketiga adanya pernyataan oleh camat Polongbangkeng Aji Sangaji yang mengatakan bahwa pemerintah kecamatan Polut tidak memiliki buku letter c dan buku rincik hal ini tidak dipercaya oleh Ahli Waris Sattu Dg Tarru karena menurut mereka pihak Kecamatan adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

Selain alasan tersebut diatas surat pemanggilan kecamatan kepada Ahli Waris Sattu Dg Tarru bersifat umum karena dalam surat pemanggilan tersebut tertulis terkait kasus tanah dibalangtanayya ini tidak jelas kasus tanah yang mana tidak menunjuk pada satu objek menurut Ahli waris.

Sementara pihak kecamatan polongbangkeng Utara saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui Sekertaris Camat Rahmat ST membantah dan tidak membenarkan apa yang disanggkakan oleh Ahli Waris Sattu Dg Tarru.

“Saya pribadi dan selaku Pemerintah Kecamatan Polut selalu mengacu pada aturan yang ada dalam hal ini pemerintah kecamatan harus netral tidak boleh ada keberpihakan itu sesuai aturan yang ada kalau pun ada karena saya tidak lihat dan tidak dengar itu karena ulah oknum saja yang menanganinya tetapi secara kelembagaan atau kepemerintahan kami harus netral “, tuturnya. (SL)