MURATARA,||Detik86news.com Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Bupati Musi Rawas Utara no 20 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur dan pengelolaan barang milik daerah serta menindaklanjuti memorandum of understanding (MOU) antara pemerintah kabupaten Musi Rawas dengan PT graha sukses pratama yang ditanda tangani pada tahun 2004 lalu.bahwa lahan seluas 40 hektar dan sampai saat ini belum ada kejelasan dan Azas manfaat untuk Pembayaran pemerintah kabupaten Muratara.
Pemerintah kabupaten Muratara Melakukan Pembahasan Dan peninjauan langsung kelokasi lahan tersebut di Desa Napalicin Kecamatan ulurawas Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan
Peninjauan dilakukan Bupati Muratara melalui Staf husus Bupati bidang aset Aipi gustori,didampingi Kasat pol pp Syamsu Anwar diwakili Kabid tibum dan linmas Beri septra karno.SH, Kabag Hukum Lukman, Kabid aset BPKD Yayan SE,Mm. Kabag Tapem Abdul Kadir, kabid pertanahan DLHP Linda. Kabid promisi Disbudpar kudus hak. Camat Ulu rawas Sobri. Kades Napalicin dan tokoh masyarakat Rabu 16/2 2022 di aula Kantor Camat Ulurawas
Staf husus Bidang aset Aipi Gustori mengataka Lahan seluas 40 hektar yang terletak didesa Napalicin dan Aset tersebut Potensial dijadikan untuk destinasi Wisata semua aset Muratara agar dapat terakomodir sehingga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Muratara.
Sambung Kasat Polpp Syamsu anwar Melalui Kabid Tibum dan Linmas Beri Septra karno SH mengatakan Tentunya kami selaku polpp penegak perda kemudian penyelamat aset daerah segera mengakomodir aset bergerak ataupun tidak bergerak yang ada di wilayah kabupaten Muratara sehingga akan terakomidir dan kita bisa mengetahui berapa jumlah dan yang mana aset aset tersebut bisa dioftimalkan tutupnya.