DETIKNEWS86.COM – Banyuasin.Dua dari tiga calon kandidat kepala desa sebubus kecamatan Air kumbang dalam pemilihan pilkades serentak yang dilaksanakan di kabupaten banyuasin tgl (17/11/21)kemaren melayangkan gugatan kepada oknum panitia pemilihan kepala desa sebubus sehingga berita ini diturunkan berdasarkan inpformasi yang diperoleh dari keterangan narasumber dari salah satu calon kandidat kepala desa sebubus
Adapun beliau menyampaikan prihal berikut, dalam kutipanya
Menuturkan prihal yang kami tegaskan kepada oknum panitia adalah mengenai penyimpanan dan pengamanan
tabung dan surat suara, tabung tersebut seharusnya dan selayaknya di
letakan/diamankan di kantor seketariat panitia pilkades dan juga seharusnya di jaga
oleh petugas linmas atau TNI – POLRI yang di tunjuk. Akan tetapi ketua panitia
bersikukuh tetap akan mengamankan tabung surat suara itu di kediamannya, tanpa di
jaga oleh petugas keamanan yang di tunjuk, satu hal yang sangat wajar kalau kami
berasumsi bahwa ada upaya/indikasi dari oknum panitia untuk melakukan
Hal yang tidak di inginkan sebelum pelaksanaan pilkades, apalagi didapatkan bukti
informasi dari salah satu perangkat desa dan linmas pada selasa malam rabu tgl 16 november 2021
pukul 21:23 WIB bahwa tabung surat suara dirumah ketua panitia
tidak dalam keadaan tersegel dan kuncinya masih tergantung di tabung tersebut. Dan beliau kembali mejelaskan tentang, prihal hak pilih
Warga desa sebubus kecamatan Air kumbang yang beliau kira itu konyol karena DPT yang sudah disahkan itu
560 orang dan yang menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan sebanyak 503
orang akan tetapi dari 503 orang pemilih tersebut terdapat 4 orang pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT 560 tersebut, sementara yang bisa menggunakan hak pilihnya kata beliau
harus terdaftar dalam DPT. Sesuai dengan ( pasal 20 ayat 1 Perda Kabupaten Banyuasin NO 3 , tahun 2017
Dan menurut juknis pemilihan kepala desa tahun( 2017 pasal 34 ayat.1) menyebutkan bahwa DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan kepala desa
tidak dapat diubah.
Lebih konyolnya lagi 4 orang tersebut ikut memilih menggantikan fisik dan
mendapatkan undangan mengganti pemilih yang tidak bisa hadir dalam pemilihan
tanpa sepengetahuan saksi calon 01, 02 dan 03
Tutur nya
(tim)