Pemilik Barang Haram Sabu, 2 Pria Asal Pekat, Diringkus Tim Opsnal Polres Dompu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com.Dompu.NTB.

Dengan gigih Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus AY Alias Halex (23) dan AH, Alias Hafi (24) dua warga Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu diduga menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu-sabu, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 15.10 Wita.

Kedua pria tersebut diringkus di pinggir Jalan Pantai Hodo tepatnya di Ds. Soritatanga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4, 35 Gram dan baran>g bukti lainnya.

Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.I.K., ketika dimintai keterangan oleh awak media menyebutkan bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan laporan informasi yang resah terhadap praktek peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pekat.

Sehingga, atas informasi tersebut, Kasat memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Yang dipimpin langsung Oleh Ka Tim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti dengan melakukan lidik dan ungkap.

“Sekitar pukul 14.00 wita, Tim berangkat dari Dompu menuju ke kecamatan Pekat. Selanjutnya pada pukul 15.10 WITA Tim tiba di Pantai Hodo, Ds. Soritangga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu,” beber Kasat.

Lanjutnya, tidak lama sesampainya di Pantai Hodo, Ds. Soritangga sebagai tempat yang di curigai akan di lakukannya transaksi Narkotika tim Melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang terduga.

“Anggota opsnal langsung mengejar dua terduga yang mengendarai motor dan tepat di pinggir Jalan di Pantai Hodo, Tim opsnal langsung melakukan penghadangan sekaligus meringkus kedua terduga,” lanjutnya.

Setelah berhasil mengamankan AH dan AY  selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak Rokok Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dan lainnya.

“Berat BB 4,35 Gram,” terang Kasat.

Selanjutnya terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Dan kedua terduga pengedar shabu tersebut dapat di hukum seberat-beratnya sesuai pasal 112,114 KUHP dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasat Narkoba.

Jurnalis, Ddo/Rdw.