Pemilik Mafia CPO di Jalan Lintas Sumatera sangat tampak ber Bahagia.

Share artikel ini

Pekanbaru,//detiknews86.com – Banjar XII. Begitu bebasnya kegiatan ilegal penampungan crude palm oil  (CPO) terpantau awak media ini dan Rekannya yang sedang  beroperasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatra – Riau, seperti salah satu bukti  Desa tengganau kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Riau, secara terbuka pada tanggal 26/5/2022 yang lalu.

Dalam hal kegiatan penampungan CPO tanpa memiliki izin usaha itu, di duga dapat merugikan Negara dan Masyarakat banyak, Sedangkan aparat penegak hukum di Provinsi Riau terkesan tak berdaya untuk menindak tegas para mafia mafia CPO yang merajalela di sepanjang jalan Lintas  Riau.

Melihat banyaknya Gudang yang tidak memiliki Pamflet, namun di jadikan tempat penampungan CPO tersebut, sudah bukan rahasia lagi jika melintas di sepanjang jalan Lintas Sumatera – Riau. Maraknya kegiatan haram itu dapat di duga, karena ada orang kuat di belakang para mafia mafia itu. Kabarnya ada puluhan titik lokasi yang menjadi tempat penampungan CPO ilegal. Tidak hanya di pinggir jalan raya, juga ada yang membuka gudang penampungan masuk ke Pemukiman warga  yang tidak berapa jauh dari jalan Lintas.

Informasi yang dapat di rangkum dari sumber yang dapat di Percaya, yang tidak mau Nama baiknya di sebutkan dalam berita ini, dia mengatakan bahwa  ada puluhan Gudang penampungan CPO ilegal, dan mungkin juga tidak terhitung lagi jumlahnya bang, akunya kepada awak media ini saat dirinya memberi keterangan.

Keberadaan aktifitas mafia CPO ilegal itu, jelas tidak hanya merugikan negara,  Namun kerap menjadi pemicu aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan, bahkan sampai melakukan perampasan Kamera atau Henphon saat di gunakan awak media untuk mengambil gambar yang tengah melakukan tugas peliputannya di lokasi.

Kasus seperti yang terjadi di gudang penampungan yang berada di Menggala Juction kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir, yang konon katanya milik (Torus ). beberapa bulan yang lalu pernah di alami salah satu wartawan media online di Riau,  dalam keterangan persnya, dia hampir di massa oleh pekerja si bos mafia itu.

Pemerintah, maupun Aparat hukum di Provinsi Riau, tentunya tidak boleh tutup mata dengan menyikapi kegiatan kegiatan yang melanggar hukum di Nagara ini. Masyarakat berharap kepada APH, seluruh aktivitas ilegal harus dihapuskan. Bila terjadi upaya pembiaran, dapat membuat pemerintah maupun aparat akan dipermalukan. Sementara mereka para mafia, tertawa sambil menikmati hasil usaha ilegalnya.

Tentunya, menjadi kewajiban bersama memastikan penegakan hukum di negeri ini. Jika ada kesempatan membuka ruang bagi para mafia hanya akan merugikan negara juga masyarakat.

Keberadaan mafia CPO di sejumlah wilayah di  Provinsi Riau bukan lagi fenomena baru, melainkan sudah menjadi issu umum di tengah masyarakat Riau. Keberadaan mereka telah tersebar di sepanjang Jalan lintas penghubung antar kabupaten dan kota di Riau. Diantaranya seperti di Kota Dumai, Rokan Hilir, Bengkalis hingga sampai ke Kampar, terdapat juga untuk wilayah Riau bagian darat.

Praktik ‘kencing CPO’ yang dapat merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara. Karena sindikat distributor CPO ilegal tidak pernah membayar pajak dan biaya retribusi lainnya ke Negara Republik Indonesia tandasnya.

(Tim )