Tulang Bawang Barat-Detiknews86-com
Sekolah Dasar Negeri (SDN)13 Tulang Bawang Udik,Tiyuh Marga Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba),Provinsi Lampung, Teracam tutup.
Pasalnya, menurut keterangan Widodo sekolah tersebut berdiri di atas lahan kepemilikan Almarhum Orang tua nya yang sampai saat ini belum ada kejelasan ganti rugi.
Disampaikan, Widodo melalui team kuasa hukum Rossi fathers mengatakan,pihaknya telah melakukan pemasangan plang kepemilikan sesuai dengan prosedur serta telah mentaati proses hukum.
“Pada tahun 1982 pak Sutaji yang pada saat itu merupakan kepala tiyuh saat itu meminjam tanah seluas 5000 meter(0,5 Hektar) kepada almarhum selaku pemilik,”Kata nya sesuai melakukan pemasangan plang,pada,(11/12/2023)
Rossi juga menuturkan,pemasangan plang tersebut juga berdasarkan surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Klain nya.
“S.H.M No. : 11 17/ MK/ TBU, surat ukur bidang tanah Nomor : 1777/ MK/ 1979,Putusan Pengadilan Negeri Menggala perkara nomor : 45/ pdt. G. PN. MGL serta Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkara Nomor : 84/ PDT./ PT. TJL.Kemudaian Dimenangkan oleh ahli waris Tukarno (almarhum),”jelasnya
Sementara,menanggapi hal tersebut Sutaji sendiri menyangkal bahwa tanah yang saat ini telah diduduki Sekolah Dasar yang di maksud sudah mendapatkan ganti rugi.
“Tanah itu sebenernya sudah saya ganti rugi dengan seekor sapi pada saat itu mas, sekitar tahun 1982 saat saya masih menjabat kepala tiyuh. Saya tukar dengan seekor sapi kepada Tukarno. Namun untuk bukti dan saksi- saksi memang tidak ada. Karena semua aparatur saya yang dulu itu sekarang sudah tidak ada lagi satupun sudah almarhum semua,”kilahnya.
Bahkan,ia juga mengatakan merupakan korban dari persoalan.
“Saya itu tidak mendapatkan keuntungan apa- apa saat itu. Dirinya hanya tulus berniat untuk membantu pemerintah dan masyarakat untuk turut serta meningkatkan sumber daya manusia melalui kemajuan pendidikan lagian persoalan ya juga sudah di tangani polres Tubaba,”cetusnya(San)