Pemilik Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh
Share artikel ini

Pemilik Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi


DetikNews86.Com.II Tebing Tinggi Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ditangkap personel satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan pelaku yang ditangkap berinisial AFD VII Pabatu Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

“Tersangka RS ditangkap Polisi dari Satresnarkoba pada hati Selasa 3 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat pelaku duduk-duduk di Jiglo samping rumah di kawasan Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai,” kata Agus Arianto diruang kerjanya, Jumat (6/10/2023).

“TKP penangkapan pelaku ini merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi,” sambung Kasi Humas.

Dari penangkapan ini, lanjut AKP Agus, Polisi menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,75 gram dan berat bersih (Netto) 0,76 gram., 1 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing berbentuk sekop dan uang tunai Rp180 ribu

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di satresnarkoba dan terhadap pelaku akan diherat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

(Imran)