Pemkab INHU Diduga Klaim Tanah Hak Milik Warga Pematang Rebah “Ketua LSM PENJARA PN DPD Riau Turut Angkat Bicara
INDRA GIRI HULU – Detiknews86.Com,Minggu 17 Desember 2023 ,Permasalahan persengketaan tanah/lahan lagi lagi terjadi , adanya informasi pemberitaan yang orbit di beberapa Media Online yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu pada beberapa waktu lalu
Menginformasikan terkait adanya Konflik sengketa tanah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu diduga kehendak telah mengKlaim Tanah/lahan hak milik warga masyarakat , dan bahkan telah berpuluh tahun lama nya mengakibatkan warga Pematang dirundung kekhawatiran dan merasa terzolimi
Terkait adanya keluh dan kesah dari beberapa orang warga masyarakat dan menyampaikan pengaduan nya ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Provinsi Riau yang berkantor di Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru
Adapun keluh dan kesah datang dari sekelompok warga masyarakat yang beralamat di RT 06 Kelurahan Pematang Rebah Kecamatan Rengat Barat Kab.Indra Giri Hulu Provinsi Riau , yang menyatakan ada dugaan indikasi tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh Pemkab Inhu Klaim tanah/lahan yang telah puluhan tahun lama nya diduduki dan dikuasai warga dan bahkan diatas nya didirikan bangunan rumah tempat bernaung
Berdasar kan data surat berupa surat undangan Rapat yang ber isikan sebagai berikut , dan sehubungan dengan salah satu upaya pengamanan Barang Milik Daerah serta menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor 030/SKK/BPKAD/X/2023/10, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir pada: Hari/Tanggal Kamis / 23 November 2023 ,Waktu 10:00 WIB S/D selesai
Dan diketahui pelaksanaan rapat dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Rapat Koordinasi dan Mediasi Aset Tanah di Jalan Seminai Pematang Reba Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan dengan dengan mengacu pada bukti Sertifikat HAK Pakai ( SHP ) No. 1455 (86) Desa Pematang Rebah, Sertifikat HAK Pakai ( SHP ) No. 1457 (83) Desa Pematang Rebah yang diterbitkan pada tahun 1988 lalu ,melalui Bidang Asset Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah Kab Inhu , keluarkan Statement bahwa warga telah melakukan penyerobotan
Menyikapi permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat yakni bahwa adanya permasalahan konflik sengketa tanah/lahan yang ditimbul kan, dan disebab kan oleh pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Indra Giri Hulu melalui Badan Pendapatan Keuangan & Asset Daerah ( BPK-AD ) klaim tanah/lahan hak milik warga masyarakat yang di lekati alas hak kepemilikan Ada yang SHM & SKGR versus Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988 lalu
Hal ini dirangkum seperti hal nya keterangan yang disampaikan oleh Ketua LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Provinsi Riau FERI AGUS SETIAWAN ketika di wawancarai awak Media ini Detiknews86.com 27/12/2023 ,Jelasnya
Menurut nya “Menyikapi permasalahan ini ,dipandang perlu untuk menelusuri history yang sebenar nya , pasalnya semenjak dari tahun 1980 pihak masyarakat yang dinyatakan sebagai pihak ke tiga ,menurut fakta dan sumber yang dapat di percaya ,bahwa pihak masyarakat telah melakukan upaya penggarapan ,untuk dapat memiliki objek tanah yang dimaksud, dilakukan penuh perjuangan dan bahkan mempertaruh kan jiwa dan raganya , Ujarnya
Selanjutnya Feri Juga mengatakan “ Persoalan ini tidak dapat dipandang enteng , atas klaim tanah yang dialamat pada objek tanah yang diduduki dan dikuasai masyarakat berpuluh tahun lamanya tiba tiba ditimbulkan permasalahan dengan dalih penyelamatan Asset tanah/lahan Pemerintah ,mengingat segala sesuatunya adalah gawe nya Badan Pertanahan Nasional Kab.Inhu
Perihal sengketa yang di hadapi mari mencoba kita minta diselesaikan dengan cara mediasi dan tentunya melibatkan Lembaga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) Kabupaten Indra Giri Hulu dalam proses mediasi menggunakan beberapa model penyelesaian sengketa seperti ketentuan yang berlaku menurut aturan Undang Undang Pokok Agraria dan dapat diterang kan dengan mengikuti beberapa acuan nantinya yakni ;
1. Sistem Settlement mediation, guna memiliki tujuan utama mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang bersengketa
2. Sistem Fasilitative mediation, guna memiliki tujuan menghindari posisi para pihak yang besengketa dan menegosiasikan kebutuhan dan kepentingan para pihak
3. Sistem Transformatif mediation, guna mencari penyebab munculnya sengketa
4. Sistem Evaluation mediation, guna mencari kesepakatan berdasarkan hak yang legal
Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Litigasi & Selain cara non litigasi tersebut, secara umum ( Gugatan Pengadilan ) dan besar kemungkinan jika permasalahan tidak menemukan titik terang Tim LSM PENJARA PN DPD Riau akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan melalui Advokasi hukum yang yang dipercaya akan melakukan upaya hukum dan mengajukan gugatan replik Kepengadilan Negeri dan bisa juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara ,Ungkap nya Gamblang
Laporan : M Solihin