Pemkab Minsel Konsultasikan Dan Perjuangkan Nasib THL

Share artikel ini

detikNews86.com , Minahasa Selatan -Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan Formasi CPNS, Serta memperoleh Formasi PPPK sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dengan prioritas kelulusan bagi Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah , jika masih tersedia formasi yang belum terisi baru diisi oleh Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di Instansi pemerintah.

 

Sonny Makaenas selaku Kaban BKPSDM Menyampaikan Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan yang dipimpin langsung oleh Bupati FDW melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke BKN RI.

Dalam rangka mempercepat penataan pegawai Non-ASN, maka pemerintah pusat membuka kembali seleksi PPPK Tahap 2 untuk memenuhi formasi yang belum terisi pada seleksi PPPK tahap 1.

Jika Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melenihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Untuk PPPK Paruh Waktu diatur melalui peraturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai bentuk kepedulian dan Perhatian Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan keberadaan THL/Non ASN yang belum terakomodir baik dlm CPNS maupun PPPK.

Dimana beberapa waktu lalu Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH berkonsultasi di BKN RI pada tanggal 9 Januari 2025 dan diterima  oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono, S.IP., MA., Pemkab Minahasa Selatan juga akan segera menyampaikan surat kepada Menpan terkait keberadaan THL yang mengabdi kabupaten Minahasa Selatan.

Makaenas menyampaikan Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang  dikonsultasikan antara lain :

Terkait Non ASN yang sedang bekerja apakah dapat lanjut bekerja  , baik yang terdata dalam pangkalan data (Database BKN) maupun yang telah bekerja 2 tahun atau lebih. Sambil menunggu pembukaan seleksi CPNS , PPPK dan PPPK paruh waktu.

Terhadap Non ASN yang telah bekerja 2 tahun atau lebih di instansi oemerintah tapi belum terdata dalam pangkalan data (Database) BKN apakah masih dapat didata kembali dan ditambahkan dalam pangkalan data (Database) BKN.

Untuk tenaga alih daya (Outsourcing) selain tenaga sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pengamanan, apakah tenaga telnis lainnya (Tenaga kesehatan, tenaga kebersihan jalan, tenaga retribusi parkir dll) dapat dilakukan melalui Outsourcing , Mudah mudahan kita mendapatkan hasil yang positif dari Menpan RB, Kunci Makaenas