DETIKNEWS86.COM – NIAS
Pemerintah Kabupaten Nias gelar Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) di Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serba Guna, Lt. III. Kantor Bupati Nias.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala Badan/Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala Desa lingkup Kabupaten Nias, Pimpinan BUMD Kabupaten Nias dan Seluruh Hadirin.
Mengawali sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengajak seluruh hadirin memanjatkan Puji Dan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrah dan karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama-sama pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan (RAKORWAS) di Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022
Namun, keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangan yang perlu diperhatikan yaitu Permasalahan Terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Ketidakkepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“permasalahan tersebut dapat diselesaikan apabila seluruh perangkat daerah termasuk pemerintahan desa dapat menyelenggarakan kegiatan pengendalian mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efektif dan efisien” terang Bupati Nias
Berdasarkan data sampai dengan Tanggal 9 Desember 2022 didapatkan temuan sebanyak 3.122 dengan rekomendasi sebanyak 3.904 dengan jumlah kategori penanganan tindak lanjut sudah selesai sejumlah 3.085 (79,02 %) dalam proses sebanyak 444 (11,37 %), belum ditindaklanjuti sebanyak 375 (9,61 %) sehingga tunggakan temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 819.
Maka dari itu, suatu pengawasan akan berhasil ketika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan baik oleh tim audit atau obyek pemeriksaan yang artinya pengawasan tidak akan ada artinya jika rekomendasi tidak dapat atau tidak ditindaklanjuti.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si berpesan bahwa pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah, perlu ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.Dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan intern, Inspektorat Daerah wajib melaksanakan pengawasan sedini mungkin serta mampu memperluas peran pengawasan.
2.Mengingat masih banyaknya tunggakan temuan, maka seluruh pimpinan perangkat daerah/unit kerja, camat, serta kepala desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
3.Kepada seluruh perangkat daerah atau unit kerja untuk menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Seluruh camat diharapkan untuk ikut memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan pada pemerintah desa hingga tuntas pada tingkat pemerintahan desa.
(E D1N)