Pemkab Siak Fokus Data Pegawai Honorer Ikut Seleksi PPPK

Share artikel ini

Siak,//detikNews86.com – Sekretaris Daerah Kabupatn Siak, Arfan Usman didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin memimpin Rapat bersama Pimpinan OPD terkait tentang pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, bertempat di Ruang Pucuk Rebung (Lt.I Kantor Bupati Siak), Senin (27/6/22).

Rapat yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak ini, sesuai dengan arahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerrah Kabupaten Siak, Jamaluddin mengatakan untuk tahun 2022 ini formasi penerimaan CPNS ditiadakan. Karena pemerintah pusat berkonsentrasi untuk menyelesaikan penerimaan tenaga kerja PPPK dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Tahun ini tidak ada penerimaan formasi untuk PNS, karena pemerintah pusat berkeinginan bagaimana jumlah pegawai honorer dengan jumlah yang cukup banyak yakni untuk Kabupaten Siak sebanyak 8.133 orang, di tahun 2023 sebagian besar bisa tertampung di PPPK” sebutnya.

Lebih lanjut Jamaluddin menambahkan, bahwa batas akhir pendataan tenaga kerja PPPK di daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni sampai dengan  November 2023.

Oleh sebab itu, kata Jamal, Pemerintah Daerah saat ini sudah mulai mendata pegawai honorernya. Sesuai dengan surat edaran dari Bupati, pendataan yang memenuhi syarat akan diikutsertakan pada seleksi, harapannya sebagian besar nantinya  bisa lulus.

“Persiapan kita yang pertama yaitu mendata pegawai honorer yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dengan kriteria yang ditentukan oleh Menpan RB, setelah itu kita usulkan ke pusat untuk di verifikasi.
Sesuai dengan surat edaran ada aturan-aturan, terutama disiplin dan terputus masa kerja. Kami menghimbau kepada pegawai honorer supaya bekerja dengan baik dan mengikuti arahan serta ketentuan yang sudah diatur oleh pimpinan OPD masing-masing” pungkasnya. ( * )