Tebing Tinggi ( Sumut) Detiknews86.Com/18/01/2024
Sumatera Utara, 18 Januari 2024 – Kejadian pemukulan terhadap wartawati Media Tebing Pos oleh seorang perempuan bernama S Ngsh alias Eci telah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dengan nomor surat STTLP/B/24/1/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi. Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 UUD Nomor 1 Tahun 1946.
Wartawati yang melaporkan kejadian tersebut adalah Stmlh Lbs ( 60 ). Insiden terjadi di ruang dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 11:30 WIB.
Kejadian bermula ketika pelapor hendak mengurus surat kematian warganya di Dinas Dukcapil Kota Tebingtinggi. Tiba-tiba, pelaku, “Sngsh alias Eci, menyenggol pelapor hingga merasakan sakit di punggungnya.
Merasa kesakitan, pelapor membalas dengan menyenggol terlapor, kemudian terjadi pertengkaran yang tidak dapat dihindari, berujung pada saling jambak dan cakar.
Dalam kejadian ini, pelapor mengalami luka cakar di bagian atas bibir dan pipi kanan. Laporan korban telah ditangani oleh Polres Kota Tebingtinggi.
Reaksi dari sebagian Wartawan di kota Tebingtinggi pun datang mengutuk perbuatan pelaku yang dianggap melanggar norma dan hukum.
Selain laporan yang telah diajukan ke Polres Kota Tebingtinggi, sejumlah wartawan di kota Tebingtinggi,turut mengutuk perbuatan pelaku, mengecam kekerasan fisik terhadap rekan Wartawan.
Mereka menyerukan agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pihak keluarga dan rekan Wartawan juga memberikan dukungan moral kepada SM Lbs, mengharapkan agar kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan adil.
Beberapa LSM dan organisasi Wartawan yang ada di kota Tebingtinggi juga menyatakan keprihatinan mereka terhadap insiden ini, menyerukan agar kebebasan Pers dijaga dan wartawan dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
Sementara itu, pihak ke-Polisian telah memulai penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Polres Tebingtinggi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dengan profesionalisme, memastikan keadilan bagi korban, dan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pihak berwajib juga mengimbau Masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.( Imran)