Penambal Ban di Tangkap Sat Res Narkoba Batu Bara Edarkan Shabu Ke Supir Truk.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86 com – Seorang pria warga Medan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu, pria tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, TKP di Pinggir Jalinsum Dusun IV Desa Petatal Kec Datuk Tanah Datar Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Rabu (27/03/2024).

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H pelaku Hardiansyah Putra (30) warga Jalan Sutrisno Gg Rukun No 40 B Kec Medan Area Kota Medan, ditangkap oleh team Sat Res Narkoba, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib, yang diduga memiliki jaringan shabu antar Provinsi.

Lanjut Ferry, pelaku ini berperan sebagai pekerja Penambal Ban. Namun hal ini sebagai modus operandi saja, ungkap Ferry.

Selain itu, Hardiansyah menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar.

Kronologis singkat kejadian berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku yang menjual narkotika Shabu kepada supir-supir truk dengan modus tambal ban, di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kec Datuk tanah datar Kab. Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang tersangka yang mengakui identitasnya Hardiansyah Putra, berhasil di amankan oleh Unit Sat Res Narkoba.

Kemudian di lakukan penggeledahan badan oleh team Sat Res Narkoba Ipda Harry P. Putra Nasution, SH yang disaksikan oleh Aipda Pahala Panjaitan, ditemukan 2 (dua) plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual.

Menurut dari tersangka dia mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram. – 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong – 1 (satu) buah pipet scop – 1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua – uang hasil penjualan Narkotika Shabu Rp. 100.000 di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H. (Staf07)