pesisir Barat//DetikNews86.com |
Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, PGRI Pesisir Barat dan Polres Pesisir Barat tentang perlindungan hukum profesi guru.
Acara di gelar di aula Hotel Sartika pekon (desa) Seray kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat, Rabu (15/03/2023)
Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H dalam kesempatan itu menyampaikan,” Beberapa pesan tentang Profesi guru adalah Noble profesion, profesi guru memiliki resiko
dan itu telah menjadi Tugas pokok Polri. menurut UU no 2 tahun 2022 hal tersebut diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk profesi di dalamnya.
Kapolres menambahkan,” dengan adanya MOU ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam memberikan ilmu kepada siswanya, meningkatkan hubungan mutual kolegial antara aparat penegak hukum dan unsur pengajar dan tentunya dapat meningkatkan Kamtibmas melalui sistem edukasi yang tersosialisasi sejak usia dini ” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MOU antara PGRI Pesisir Barat dan Polres Pesisir Barat,” Ketua DPRD Pesisir Barat, Agus Cik, Kacabjari Lambar, Cristian, SH, MH, Kadis Pendidikan kebudayaan Pesisir Barat, Edwin Kastolani, SH, Kabag Ops.Polres Pesisir Barat, AKP Abdul Rasyid, SH, MH, Ketua PGRI H. Sofyan
Dan seluruh Pengurus PGRI Kabupaten pesisir Barat.
Acara penandatanganan MOU itu di tutup dengan
sesi Foto bersama.
(Humas Polres Pesisir Barat)
(ss)