DetikNews86.com-Kutacane | Karena keseringan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke pembawa jerigen, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) CV Eka Jaya, yang terletak di Desa Lawe Kihing, Bambel diadukan ke Polres Agara, telah mendapat SP2HP dari Polres Agara, Selasa (6/9/2022)
Laporan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak jenis pertalite oleh oknum di SPBU tertuang dalam surat pengaduan Nomor : Reg 107/VIII/2022/Reskrim. Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Idik III TIPIDTER Aiptu Romi Arian Jaya.
“Laporan kita lakukan berkaitan dengan penjualan pertalite menggunakan jerigen. Karena praktek ini telah membuat kelangkaan bagi masyarakat yang ingin mengisi pertalite ke SPBU,” kata Fazli Budimansyah.
Pelapor merasa lamban atas penanganan kasus ini, setelah sekian lama baru keluar SP2HP belum ada arahannya ke mana.
Fazli Budimansyah mengatakan, “akan lakukan upaya hukum dengan menyurati Mabes polri dan Polda Aceh terkait hal ini”.
“Tujuannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, tidak semena-mena melakukan pelanggaran, masyarakat juga bisa lebih kritis mengawal program subsidi ini” pungkasnya. [KPA]