Penanggungjawab, Pengusaha Pasar Malam Rambung Merah Terancam Dituntut.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Dampak tak sedap yang ditimbulkan kehadiran Pasar malam di Lapangan Bola Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dibawa dalam rapat antara pihak Polres Simalungun, Pemkab Simalungun, Pemerintahan Nagori (desa) Rambung Merah dan penanggungjawab kegiatan serta pengusaha.

Rapat membahas masalah Pasar Malam itu berlangsung, Senin (30/5/22) siang di Kantor Pangulu Nagori (Kepala Desa) Rambung Merah, dihadiri Kasat Intel Polres Simalungun, AKP Teguh Putra Jaya Sianturi, Kadis Perhubungan diwakili Kasi Ops Roni SH, mewakili Kecamatan Siantar, Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata, Babhinkamtibmas, pihak Babinsa, Ketua Maujana Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung dan pengusaha kegiatan Pasar Malam Eka SH.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai berbagai permasalahan yang diakibatkan hadirnya Pasar Malam tersebut sejak 22 Mei lalu. Permasalahan itu, antara lain, adanya informasi permaianan mirip judi yang melibatkan anak-anak, adanya penolakan warga masyarakat, penolakan tiga pangulu (kepala desa) Pamatang Simalungun, Nagori Karang Bangun dan Nagori Siantar Estate) dan paling parah terjadinya kemacetan yang luar biasa tanpa ada penanganan yang mengatur lalu lintas hingga menimbulkan kemarahan para pengguna jalan.

Pada pertemuan itu terungkap, bahwa mengenai perizinan tidak ada masalah, karena izinnya semua lengkap, namun mengenai dampak yang ditimbulkannya, hal itu kata Eka selaku pihak pengusaha menjelaskan, semua itu menjadi tanggungjawab dari Panitia yakni, Ramadhan dan Gito.

Kedua nama yang disebut sebagai penanggunjawab itu, ungkap Eka sudah diminta ikut hadir dalam rapat, tapi tidak datang.

Masih kata Eka, dirinya telah mengikat kontrak kerjasama atau MoU dengan Ramadhan dan Gito, yang dituangkan tertulis dan bermaterai lengkap, dan telah menyerahkan biaya sebesar Rp72 juta dari total nilai kontrak Rp85 juta. Pembayarannya sudah diserahkan bertahap dan masuk ke rekening Ramadhan. Sisanya yang belum dibayar dari Rp85 juta itu kata Eka tinggal Rp13 juta lagi.

“Merekalah yang bertanggungjawab dalam hal pelaksanaan kegiatan ini. Tapi karena kita lihat para pedagang UMKM di Pasar Malam ini sangat banyak, kita ingin agar ke depan lebih kondusif dan sekarang pelaksanaannya sudah diambil alih manajemen kita,” ujar Eka pada pers.

Sementara, Kasat Intel menegaskan, kalau nanti masih ditemukan ada permasalahan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sesuai isi rekomendasi dan izin yang diterbitkan, maka Pasar Malam akan ditutup.

Kasat Intel juga mengimbau agar pengusaha Pasar Malam lebih meningkatkan pengawasannya agar hal-hal yang tidak terulang lagi hal-hal yang tidak kita inginkan. Akan Menuntut

Dalam Konprensi Pers khusus dengan wartawan, Eka mengatakan, pelaksanaan Pasar Malam sudah diambil alih manajemen. “Kita akan menatanya lebih baik, kita bersama pihak petugas terkait akan mengatur dan menata para pedagang dan parkir agar tidak terjadi lagi kemacetan,” katanya.

Mengenai penanggungjawab, yakni Ramadhan, itu kata Eka akan ada nanti upaya tersendiri dilakukan pihak manajemen Pasar Malam. Konsekwensi sesuai isi MoU, maka  tidak tertutup akan menuntut ganti rugi dan itu tertuang dalam perjanjian kerjasama yang dibuat.

“Terlampir semuanya yang kita setor kepada dia (Ramadhan) sudah Rp73 juta, sisa yang belum kita bayar Rp13 juta dari total nilai kerjasama yang Rp85 juta,” kata Eka.

Dalam hal ini, kalau ada masalah dan kalau sampai Pasar Malam tidak lanjut, maka pihaknya sambung Eka akan menuntut ganti rugi sekitar 75 persen dari nilai kerjasama. Uang yang disetorkan kepada Ramadhan itu, kata Eka, untuk sewa tanah lapang, mengurus izin dan untuk hal-hal lain. “Kita sudah panggil dia (Ramadhan) tapi katanya tidak bisa datang,” ujar Eka mengakhiri.

Ketika mistar.id mengkonfirmasi Ramadhan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA), Senin (30/5/22), namun telepon tidak diangkat dan pesan WA dibaca tapi tidak dibalas.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang yang dikonfirmasi sehari sebelumnya, mengatakan, agar Pemerintah Nagori dan Pemkab Simalungun lebih memperhatikan keluhan warga dan tiga para pangulu yang menolak kehadiran Pasar Malam itu.

Dia meminta pemerintah untuk aktif mengawasi pasar malam dan melihat apa aktivitas dan dampak yang ditimbulkan hadirnya pasar malam itu.

“Itu kita minta diawasi, lihat apakah itu ada manfaatnya buat masyarakat setempat, atau sebaliknya hanya menimbulkan masalah,” tegas Samrin Girsang kepada Mistar.id, Minggu (29/5/22).

Baca juga:Tiga Pangulu Tolak Kehadiran Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah Simalungun, Pengguna Jalan ‘Marah’ Lalu Lintas Macet Berjam-jam

Sambung Samrin Girsang, jika hanya menimbulkan permasalahan, maka sebaiknya Pasar Malam di Rambung Merah itu sebaiknya segera ditutup.

“Mungkin keluhan masyarakat dan pangulu itu benar, jadi awasi pasar malamnya, dan jika tidak bermanfaat bisa ditutup,” ucap Samrin nada tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasar malam tersebut menyebabkan kemacetan, dan pasar malam di rambung merah pun pernah menjadi tempat peredaran uang palsu.

(ibs)