Penangkapan Kedua Pria Berjudi Online di Warkop Sampang Menjadi Misteri

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Foto : Ilustrasi judi online dan penangkapan Satreskrim Polres Sampang. Selasa 19/03/2024. Pukul 22.45 Wib.(Dok)

 

Sampang, || detiknews86.com – Beberapa media sebelumnya sudah merilis berita yang telah dirilis polres sampang terkait penangkapan kasus dua pemuda judi yang telah di lakukan Satreskrim Polres disekitar Jl. Wijaya Kusuma  disalah satu warung kopi membuat hebohkan warga terlebih nya para pemuda ketika dilokasi.

Penangkapan yang kini dilakukan Satreskrim Polres Sampang mendapatkan dorongan dari semua masyarakat untuk pemberantasan aksi perjudian setiap wilayah terutama disampang sendiri, karna hal tersebut memang sangat meresahkan warga dan merugikan masyarakat terutama kalangan pemuda akan keburukan dari perjudian.

Suasana tenang dan berubah tegang saat penangkap tersebut dilakukan, kedua pemuda ini sedang asyik bermain handphone sambil menatap handphone miliknya

Ternyata, mereka diamankan Satreskrim Polres Sampang Lantara bermain Judi Online kakek zeuz atau slot pada Selasa (19/3/2024) sekitar 22.45 wib , dilansir dari tribunmadura.co.

Tindakan tersebut memang dinanti-nanti oleh masyarakat serta mengapresiasi atas tidak APH Selaku pemangku wewenang dalam pemberantas dunia perjudian, namun sangat disayangkan ,penangkapan kedua pemuda ini masih tuai tanda tanya ,dan tidak ada kelanjutan sesuai hukum atas perbuatan kedua pelaku.

Kelanjutan hukum ini tiba-tiba hilang dan tanpa kabar, bagaimanakah nasib status lanjutnya kedua pelaku judi slot tersebut, Meskipun pihak berwenang sempat merilis pernyataan kepada beberapa media saat penangkapan, namun tidak ada kabar lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap kedua tersangka serta ramainya pemberitaan dibeberapa media online , Kasat Reskrim AKP Sigut Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humasnya Dedy Dely membenarkan atas penangkapan tersebut.

” Tersangka Kami amankan karena kedapatan bermain judi online menggunakan 1 unit handphone ” ujarnya. (25/03/2024) senin.

” Tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) jo pasar 45 ayat (3) UURI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, ” terangnya. Begitu beber Kasi Humas Polres Sampang pada pemberitaan.

Dalam jangka kurang lebih dari 1 bulan lebih dari penangkap, terdapat kabar dari salah satu warga sekitar bahwa, Kedua Pemuda tersebut telah di bebaskan.

Tim dari detikNews86.com melakukan penyelidikan atas kabar tersebut guna sebagai dasar hasil karya jurnalis agar tidak sebarkan berita yang Hoax, ternyata kabar tersebut benar jika kedua pemain judi online yang di tangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sampang itu telah dibebaskan.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa ia telah bertemu dengan salah seorang dari mereka yang dibebaskan.

“Ya, saya pernah bertemu dengannya dan dia sudah bebas. Saya sempat berbincang dengannya,” ujar Narasumber tersebut pada Rabu, 24 April.

Ketika media ini mencoba mengonfirmasi kabar miring tersebut kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ipda Dedy Dely Rasyidi maupun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang, AKP Sigit, keduanya enggan memberikan tanggapan atas kabar tersebut.

Hingga Sampai berita ini dirilis upaya konfirmasi baik klarifikasi dari salah satu media tentang dugaan pelepasan kasus judi online di Sampang terus dilakukan.

 

 

Robby