DetikNews86.com~Aceh Tamiang | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PLN di Dusun Air Terjun Kampung Payah Tampa, Kecamatan Karang Baru.
Tersangka berinisial AN (28) warga asal Dusun Rahmat Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa ini sebelumnya ditangkap oleh warga dan sempat diamuk massa.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, dalam Konferensi Pers pada Kamis (27/10/22) mengatakan, tersangka pada tahun 2014 sempat bekerja di PT. Artha Mandiri Pratama sebagai vendor PLN ULP Langsa Kota, yang bekerja memasang jaringan listrik di Desa Paya Tampah.
“Karena sebagai vendor, tersangka mengetahui bahwa pada tahun 2018 jaringan listrik tersebut sudah tidak aktif lagi. Karena keadaan ekonomi dan terlilit hutang, sehingga tersangka berniat untuk mengambilnya guna membayar cicilan sepeda motor yang sudah menunggak,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Untung Sumaryo serta Kapolsek Karang Baru Iptu Surya.
Tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu (26/10/22) sekira pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor. Ketika sampai di tempat yang dituju, pelaku kemudian memanjat tiang PLN dan memotong kabel listrik sepanjang lebih kurang 300 meter.
“Setelah memotongnya, kabel tersebut lalu digulung dan dinaikan ke sepeda motor miliknya,” jelasnya.
Dalam perjalanan sejauh sekitar 500 meter sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dihentikan oleh masyarakat Desa Paya Tampah yang berjumlah lebih kurang 100 orang. Pelaku saat itu langsung diamuk massa hingga kemudian diamankan oleh Polisi.
“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit guna dilakukan visum dan pengobatan,” terang AKBP Imam Asfali.
Selain itu tersangka dan barang bukti berupa kabel SUTM jenis A3C panjang lebih kurang 300 meter, satu buah alat tang pemotong kabel warna merah corak biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu nopol BL 4320 FV telah diamankan ke Mapolres setempat. [KPA]