Pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai tanggal 10 Agustus Tahun 2022

Share artikel ini

MURATARADetiknews86.com Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 yang akan diikuti sebanyak 50 Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, pada 31 Oktober 2022 mendatang telah memasuki tahapan Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon Kapala Desa. Adapun tahapan itu berlangsung mulai 10 – 18 Agustus 2022.

“Tanggal 10 Agustus ini tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa mulai dibuka,” ungkap Gusti Rohmani kepala Dinas PMDP3A Muratara. Kamis 04/08/2022.

Ia menegaskan, pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades sendiri dijadwalkan akan berlangsung hingga 9 hari, yakni mulai 10 – 18 Agustus 2022.

“Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 9 hari,” jelasnya.

Setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan.

Lebih lanjut, tahapan nya sesuai dalam SK Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara No 294/KPTS/DPMD-P3A/MRU/222 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022.

“Untuk tahapan Pilkades serentak tahun 2022 kita ikuti tahapan nya sesuai SK Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022” pungkasnya.

Jurnalis (Tanzil)