Pendapat Akhir F-DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jadi Perda Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama. Senin 24 Juli 2024 Pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara di Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh.

Turut hadir menyampaikan pendapat akhir fraksi yaitu; Ketua DPRD Batu Bara yang diwakilkan Oleh Wakil Ketua 1 Ismar Khomri, S.s – Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Prima, S.E – Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan dan PerUndang Undangan Azhar, S.pd, M.pd dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara.

Dalam kesempatan ini masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya;

Setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan.

Fraksi partai golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah, dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos

Fraksi GERINDRA Dalam Pendapat Akhirnya
Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas pmptsp cukup berupa peraturan kepala daerah, dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST

Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim menerima dan menyetujui Ranperda tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara. Dan untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan kepala Daerah, dibacakan oleh Ibu Chairul Bariah, SE.

Maka kami fraksi demokrat dapat “Menerima (menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 kabupaten batu bara, dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE

Kami Sepakat/Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS Tidak Sepakat/Menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM

Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara.
Yang dibacakan oleh: Ibu Dra. Tiurlan Napitupulu.

Fraksi partai persatuan pembangunan Dprd kabupaten batu bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ii agar ranperda ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat batu bara,
dibacakan oleh Ahmad Badri, SH.

Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE.

Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah batu bara, tutup H. Rohadi, SP