DetikNews86, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.
Penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap penerima beasiswa. Namun tidak menunjukan itikat baik.
“Mereka (penerima beasiswa) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keteranganya yang diterima RRI, Senin (25/7/2022).
Menurut Winardy, daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.” Rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya.
Winardy menjelaskan, dalam kasus penyelewengan dana beasiswa tersebut berpotensi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih.
“Total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tambah Winardy, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli.
“Telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tegasnya.
Penyidikpun, kata Dia, telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” pungkas Winardy. (KPA)