Penertiban PETI di Desa Banjar Guntung, dan Desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Mudik Bakar 2 (Dua) Rakit PETI

oleh
oleh
Share artikel ini

KUANTAN SINGINGI, – Detiknews86.com,- Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, personil yang melaksanakan berjumlah 4 (empat) Orang, yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, Kamis (09/03/2023) sekira pukul 16.00 WIB sore di aliran sungai kuantan arena pacu jalur desa Banjar Guntung, dan desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

“2 (Dua) unit rakit dompeng berhasil ditertibkan dengan melakukan penindakan dan pembakaran saat Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H dan personil menyisir di aliran aliran sungai kuantan arena pacu jalur desa Luai Kecamatan Kuantan Mudik yang meresahkan warga,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H.

Menurut Kapolsek, “Saat dilakukan operasi PETI di Aliran Sungai Kuantan arena pacu jalur pancang finis desa Banjar Guntung, petugas tidak menemukan adanya aktifitas PETI kemudian Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, berkoordinasi dengan perangkat desa dan memberikan himbauan kepada warga desa Banjar Guntung supaya tidak melakukan aktifitas PETI dan menyampaikan kepada warga tersebut apa bila ada kegiatan aktifitas PETI supaya memberitahukan kepada Polsek Kuantan Mudik, ” ujar Ferry.

“Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, S.H, beserta personil kembali melakukan pengecekan ke aliran sungai kuantan arena pacu jalur desa Luai dan menemukan 2 (dua) unit kapal PETI, 1 (satu) unit kapal PETI sedang terparkir atau tidak beraktifitas dan 1 (satu) unit kapal PETI yang sedang beraktifitas. Melihat kedatangan petugas kemudian pelaku PETI melarikan diri. Kemudian terhadap 2 (dua) unit kapal PETI tersebut dilakukan penindakan dengan cara dirusak dan dibakar beserta peralatan PETI agar tidak dapat digunakan lagi, ” Ujarnya

Kapolsek menambahkan “Setelah melakukan penindakan terhadap 2 (dua) unit rakit di lokasi tersebut, personil Polsek Kuantan Mudik juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah mesin robin, 2 (Dua) Buah dulang dan 1 (satu) buah slang, ” jelas Ferry.

“Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI di lokasi terdebut dan kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, ” jelas Kapolsek.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Ferry mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing.