Medan (Sumut)Nusantaraexpose.Com/12/09/2024
Kejaksaan Negeri Medan tidak datang memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Medan (PN) sebagai Lawan Kennedy Manurung dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Hari ini Rabu 11 September 2024. Hakim pun mengetuk Palu dan melanjutkan sidang minggu depan.
Kennedy Manurung yakin menang di karenahkan Pelapor dan Penerima kuasa pertama Alfonso dan Irwan Junaidi, SE sudah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Nomor : 472.12/001 Tanggal 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan an. Irwan Junaidi, SE dan Formulir Pelaporan Kematian Drs. Alfonso Hutapea dengan Nomor : 474.12/07, Tanggal 10 Februari 2020 yang di Keluarkan oleh Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.
kasus ini diteruskan oleh oknum yang Bernama Timin Bingei Purba Siboro dan menguasakan ke saudara Ir. Usep Bakri Diputra dimana kedua orang ini tidak ada hubungan keluarga dengan pelapor pertama. mereka hanya menggunakan AJB (Akta Jual Beli) dan Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 525 Tanggal 31 Mei 1999 an. Alfonso Hutapea yang legalisir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
Banyak kejanggalan dalam kasus ini, antar lain Polisi, Kejaksaan, Pengadilan tidak bisa menghadirkan sebagai saksi pelapor di Kepolisian, Kejaksaan dan pada saat sidang pun di PN Medan tidak bisa dihadirkan.
Aneh memang karena Sertifikat asli tidak pernah di tunjukkan di persidangan PN Medan. Saat ini pelapor utama Kennedy Manurung sebenarnya ada atau tidak atau mungkin rekayasa orang yang tidak bertanggungjawab.
Kennedy Manurung sudah lebih satu bulan di tahan Rutan Tanjung Gusta Medan, bagaimana nasib ke lima anak dan istri Kennedy Manurung, bagaimana sekolah anak dan biaya kehidupan sehari-hari keluarganya karena Kennedy Manurung adalah tulang punggung keluarga. Kennedy Manurung memohon Keadilan dan Dukungan dari Pecinta Kedilan dan Rakyat Indonesia untuk membebaskannya.
(Kennedi M/team)