Pengaspalan Di Kampung Ciherang Desa Karangsatu Diduga Hasilnya Kurang Dari 4 Centimeter

oleh
oleh
Share artikel ini

detiknews86.com // Bekasi – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi soroti pekerjaan pengaspalan yang berada di Kampung Ciherang, Rt 021/007, Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga dikerjakan tanpa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan hasilnya sangat tipis, Senin (11/12/2023).

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Daerah maupun dari Pusat begitu pun dari Provinsi wajib untuk menggunakan papan informasi publik agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, ucap N. Rudiansah.

Selain itu, jika tidak ada papan Informasi Publik pada pekerjaan Pengaspalan tersebut, diduga sudah menyalahi peraturan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi keterbukaan kepada masyarakat serta bertentangan dengan (Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpers nomor 70 tahun 2012) terkait kewajiban memasang papan informasi publik dalam peraturan Presiden mengatur regulasi disetiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek, papan proyek tersebut gunanya untuk memuat informasi jenis kegiatan berapa anggarannya , tempat lokasi proyek dan berapa panjang kali lebar kali tingginya, serta jangka waktu lama pekerjaan proyek tersebut, tambah N. Rudiansah.

Pekerjaan penghamparan aspal hotmix yang sudah selesai dikerjakan akan tetapi tidak memasang papan informasi proyek. Selain itu terlihat juga pekerjaan sangat lah tipis tidak mencapai ukuran yang sudah ditentukan, Kami sangat menyayangkan dengan hasil investigasi secara langsung diukur sisi pinggir maupun tengah hasilnya lebih kurang hanya 2 centimeter yang terlihat hasil yang mencapai 4 Cm bagian yang tertentu saja dan tidak dilakukan penyemprotan terlebih dahulu.

Lanjut N. Rudiansah, pekerjaan tersebut mengunakan anggaran APBD tahun 2023 Pemerintahan Kabupaten Bekasi, namun sangat disayangkan pekerjaannya diduga kurang pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga pihak plaksana bekerja semaunya, tutup N. Rudiansah.

Sementar itu Konsultan kegiatan saat dikonfirmasi awak media Mengatakan,” gelaran aspal hotmix seharusnya 4 centimeter bang, kalau papan kegiatan tanya ajah ke pelaksana, Pengawas Dinas juga saya belum lihat bang,” cetus Konsultan sambil jalan melenggang.

(***)