PENGEDAR BARANG HARAM NARKOTIKA DI CIDUK TIM BRAVO POLRES DOMPU.
DetikNews86.id.Dompu.NTB –Tim bravo Tambora Satnarkoba Polres Dompu kembali menggulung sosok pria dan wanita di duga sebagai pengedar barang haram jadah Narkotika jenis Shabu Shabu.Jum,at siang ( 10/12/2021 ) sekitar pukul 01.55 Wita bertempat di rumah SMR lingkungan Kandai Satu Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu.
Kedua pelaku berinisial SMR, laki-laki, Umur 34 Tahun beralamat di jalan KARTINI KOMPLEK PASAR ATAS, kelurahan Potu Kecamatan Dompu, dan EDG Perempuan usia 42 tahun asal warga Dsn. Kwangko, Desa Kwangko, kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu saat di tangkap keduanya sedang asik menikmati barang haram dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu , 4 (empat) buah HP , 6 (enam) buah korek api yang sudah di modifikasi yang salah satunya sudah terpasang jarum ,1(satu) bundel Plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bong , 2 (dua) buah skop , 2 (dua) buah L , 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah KTP , 3 (tiga) buah buku tabungan serta 1 (satu) buah kartu ATM ,15 (lima belas) lembar resi pengiriman dan penarikan ,1 (satu) unit timbangan digital warna silver serta uang tunai Rp. 510.000.00- (lima ratus sepuluh ribu, dengan total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU berat brutto. : 2.21 Gram dengan Berat netto 1.29 Gram. Beber Kasat Narkoba Iptu Ramli SH saat memberikan keterangan pers pada awak jurnalis.
Ikhwal kejadian tersebut
berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang bertempat di Lingkungan Kandai 1, Kelurahan Kandai 1, kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu acap kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Jelas Ramli.
Mendengar informasih tersebut kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H,langsung hubungi tim bravo dan KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota dan sesegera mungkin untuk melakukan pemantauan dan penindakan. setelah di pastikan informasi itu sudah A1 selanjutnya tepat pukul 01.56 wita, tim bravo satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah tersebut di saksikan oleh beberapa saksi dan berhasil diamankan kedua pelaku. Beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya tim bravo tambora melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti sesuai uraian di atas.
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mapolres Dompu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.tandas Ramli yang di dampingi KBO Satnarkoba Polres Dompu.
Terhadap terduga pelaku akan di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku dan bakal di Ganjar pasal 112 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun masuk hotel prodio alias Penjara.pungkasnya. jurnalis
Rdw.ddo.