Pengedar Shabu CK & S Warga Bali Barat, Di Ringkus Tim Sat Narkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

Detiknews86.com – Dompu.NTB.- Dua terduga CK dan S pelaku  penyalahgunaan barang haram jenis Shabu kembali di ringkus  Tim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu di dua tempat yang berbeda pada hari Selasa Sore sekitar pukul 03.00 Wita (7/06/22).

Dengan gencarnya operasi  penangkapan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Dompu selama ini tidak membuat pelaku insaf memperdagangkan dan mengkonsumsi barang haram jadah tersebut. Pada hal selama ini Polres Dompu dan Pemerintah Daerah kerap kali melakukan sosialisasi di berbagai tempat tentang pengaruh negatif yang menggerogoti jiwa masyarakat terutama di kalangan remaja dan generasi muda.

“Upaya pencegahan dan penindakan yang di lakukan selama ini tak mampu lagi membendung peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Dompu”.

Pasalnya kemarin sore Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan Seorang terduga yang berinisial CK (35 Tahun) Alamat: Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu  dan pelaku berinisial S (36 Tahun) Warga Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika  jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH via  Kasi Humas Polres Dompu dalam keterangan pers  mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial CK (35 Tahun) bertempat TKP 1 depan ATM RSUD Dompu dan S (36 Tahun) TKP 2 beralamatkan di Rumah terduga di Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, yang diduga kuat  kedua pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

“Benar pihaknya, telah berhasil mengamankan CK (35 Tahun) terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu, ia di tangkap di depan ATM RSUD Dompu pada saat ingin melakukan transaksi Shabu-shabu, sedangkan temannya S (36 Tahun) di tangkap  di Rumahnya sendiri di Kelurahan Bali Satu Barat”,ungkap Iptu Abdul Malik, SH.

Nex, Kronologis kejadiannya berawal dari  Laporan masyarakat tentang adanya  seorang  yang sering mengedarkan dan mengkonsunsi narkotika jenis sabu sabu  di wilayah kecamatan Dompu. Tak lama kemudian Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang di maksud, yang sebelumnya sudah di kantungin identitasnya oleh petugas. Papar Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP depan ATM RSUD Dompu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku CK hingga tak berkutik.

Kemudian team memanggil masyarakat sekitarnya untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap pelaku, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah api korek gas warna ungu,  uang sejumlah 75 ribu rupiah, jelasnya

Setelah itu di lakukan pengembangan dan pendalaman di sebutkan saudara S Yang beralamat di kelurahan bali 1, Kecamatan  Dompu dan di tempat kejadian perkara dua atau di rumah pelaku S yang beralamat di kelurahan bali satu tim bravo mendapatkan barang bukti berupa
3(tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit hp android warna hitam
dan uang sejumlah 3.379.000 ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah )

Usai melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda kemudian polisi mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti di Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terang Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH.

Kemudian sejauh mana keterlibatan kedua pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ini akan kami kembangkan terus sampai ke Hulu bandar Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, tandasnya.

Terhadap perbuatan pelaku bakal di Ganjar Pasal 112 dan 114 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 5 tahun masuk penjara. Pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ ddo.