Pengrekrutan KPPS Desa di Tanjung Tiram Melanggar Kode Etik.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Komisi Pemilihan Umum Batu Bara segera mungkin kocok ulang kembali pengrekrutan KPPS di setiap Desa Kec Tanjung Tiram. Pasalnya kecurangan pengrekrutan KPPS tidak sesuai lagi dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Mulai adanya titipan dari orang yang berkepentingan, ada yang masih satu KK lolos, ada yang suami istri lolos, ada yang berusia 18 lolos, 19 lolos dan dibawah usia 21 tahun tidak lolos menjadi anggota KPPS.

Setiap langkah penyelenggara pemilu (termasuk KPPS) akan diawasi oleh Bawaslu atau Panwaslu dan akan dipantau oleh Pemantau Pemilu, ‘Apabila ada Penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik akan ditangani oleh DKPP.

 

Seperti yang terjadi di Desa Pahlawan sejumlah warga mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec Tanjung tiram Kab Batu Bara.

Pasalnya, pengrekrutan KPPS dinilai mereka terjadi pembodohan.

Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pahlawan, Kec Tanjung Tiram tidak sehat.

Bahkan, mereka menilai banyak terjadi kecurangan dan “titipan” dari pihak berkepentingan.

“Kedatangan sejumlah warga di Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram tidak lain hanya untuk melaporkan terkait rekrutmen KPPS di Desa Pahlawan,” ujar Syamsul Bahri warga Desa Pahlawan sekaligus Pembina GEMMI (Gerakan muda mudi mengaji) di desa tersebut.

Syamsul Bahri mengatakan, kalau rekrutmen KPPS di Desa Pahlawan tersebut, ditemukan dugaan tidak sehat dan serat terjadi kejanggalan menjurus pada kecurangan, Bawaslu Batu Bara segera mengocok ulang pengrekrutan KPPS di wilayah tersebut.

“Makanya kami ini meminta penjelasan dari Panwaslu Kec Tanjung Tiram, termasuk di dalam pengumuman itu.

Kita temukan adanya nama terpilih suami dan istri, ada yang diluar Desa Pahlawan saat rekrutmen dan terpilih, serta ada beberapa hal yang kami juga sampaikan,” tambahnya.

Dia berharap pada Panwaslu Kecamatan Tanjung Tiram dan Bawaslu menindaklanjuti dan bersikap adil terkait hal ini, jangan sampai pesta demokrasi ini diciderai oleh oknum yang bersembunyi dibalik seragam penyelenggara demi kepentingan kelompok.

Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Komisioner Kordiv P2PS, Kamaruddin mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengkonfirmasi dan melakukan klarifikasi terhadap KPPS Desa Pahlawan sebagai terlapor,” ujarnya, ketika dikonfirmasi dari salah satu media.

Saat disinggung tentang sanksi yang akan diberikan jika laporan dari pelapor terbukti, Kamaruddin mengatakan, akan mengkaji dahulu kebenaran, ungkapnya.

Setelah melakukan laporan dengan Panwaslu Kecamatan, para peserta melanjutkan bukti-bukti laporan untuk disampaikan dugaan temuan yang dilakukan oleh PPS kepada Panwaslu Kecamatan, di kantor Panwaslu peserta melaporkan dan memaparkan temuan -temuan yang mengarah pada dugaan ketidak beresan rekrutmen tersebut.

“Di sini kita tunjukan beberapa bukti, kami berharap Panwaslu tegas, proses oknum penyelenggara yang tidak netral, kalau perlu pecat agar tidak menciderai cita-cita demokrasi,” ujar syamsul Bahri.

Panwaslu peserta ditemui langsung oleh komisioner panwaslu Tanjung Tiram dan beberapa Staff panwaslu lainnya.

Kamaruddin akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan kordinasi dengan Bawaslu Kab Batu Bara dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi saat perekrutan KPPS yang dilaksanakan oleh PPS desa pahlawan, ungkapnya (In Chif/07)